PAM 1 2016
(Menjadi Advokat Sejati
Menginspirasi Dengan Aksi)
Konten Acara:
l Pembukaan oleh MC
(Ningrum dan Alvin)
l Tilawah (Raka)
l Sambutan Ketua
PAM yang diwakili oleh KOOR Acara (Dian Kusumaningsih)
l Sambutan Ketua
TPM UNJ (Dian Purnama Putra)
l Sambutan Ketua
BEM UNJ yang diwakili oleh Ketua Advokasi BEM UNJ (Deni Yudi)
l Ice Breaking
(Irwan dan Azis)
l Materi pertama (Bpk.
Nasrulloh Nasution S.H., M.Kn. selaku Managing Partner SNH Law Office) dengan
Moderator Moh. Best Al Fajri
l ISOMA
l Lanjut materi
pertama
l Materi kedua (Bpk.
Harry Kurniawan S.H.) dengan Moderator: Nazar Ardiansyah
l Sholat Ashar
l Kumpul Kelompok Bersama
Fasil
l Pulang
RESUME
ADVOKASI
Disusun
untuk Memenuhi Tugas PAM
Universitas
Negeri Jakarta
Oleh,
Nadya
Putri Kriestiyanty
Program
Studi Pendidikan Bahasa Manadarin
Universitas
Negeri Jakarta
2016
ISI
1. HAM
A. Definisi
HAM:
-
Hak yang melekat pada diri manusia dan
tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia
-
Hak yang dimiliki manusia yang telah
diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahirannya atau kehadirannya di
dalam kehidupan masyarkat (Tilaas, 2001.)
B. Upaya Pemajuan, Penghormatan, dan Penegakan HAM
-
Inti dari upaya pemajuan, penghormatan, dan penegakan
HAM adalah proses untuk membuat kondisi HAM dalam masyarakat menjadi
lebih baik (relefan dengan perkembangan zaman), semakin dihargai dan semakin
kukuh.
-
Upaya pemajuan, penghormatan, dan penegakan HAM dalam
sejarah manusia sesungguhnya dimulai sejak lama. Terutama, hal itu dilakukan
oleh nabi-nabi dalam tradisi berbagai agama. Perjuangan para nabi itu pada
gilirannya menginspirasi berbagai generasi umat manusia dalam upaya pemajuan,
penghormatan, dan penegakan HAM.
-
Pasca perjuangan para nabi, dalam sejarah peradaban
manusia pada umumnya diakui adanya momen-momen penting dalam upaya pemajuan,
penghormatan, dan penegakan HAM. Beberapa momen penting itu antara lain:
·
Magna Charta Libertatum 1215,
·
Bill Of Right 1689,
· The American Declaration Of Independence 1776,
· The French Declaration (Déclaration des Droits de
I’Home et du citoyen 1789),
· Atlantic Charter 1941, dan
· The Universal Declaration of Human Rights (UDHR) 1948.
-
Upaya pemajuan, penghormatan, dan penegakan HAM telah
lama dikenal bangsa Indonesia. Meski masih sangat terbatas, HAM telah
dipraktikan dalam berbagai kerajaan di Indonesia sejak abad ke-15.
-
Tulisan-tulisan Kartini (1901) mengenai pembelaan HAM
kaum perempuan merupakan awal pemikiran lahirnya HAM modern di Indonesia.
-
Pada awal era reformasi (1998-2002), lahirlah berbagai
dokumen HAM yang lebih baik. Beberapa dokumen itu antara lain UUD 1945 hasil
amandemen (yang memuat ketentuan mengenai HAM secara cukup komprehensif), Tap
MPR No.XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, UU No 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia dan UU No 26 Tahun 2000 tentang Peradilan Hak Asasi
Manusia. Pada masa itu lahir lahir lembaga baru dalam upaya pemajuan, penghormatan,
dan penegakan HAM di Indonesia yaitu Pengadilan HAM. Lembaga ini berfungsi
untuk mengadili pelanggaran HAM.
-
Upaya pemajuan, penghormatan, dan penegakan HAM terus
diupayakan. Pada tahun 2005, pemerintah meratifikasi dua instrumen sangat
penting dalam penegakan HAM, yaitu kovenan internasional tentang hak-hak
Ekonomi, Sosial, dan Budaya menjadi Undang-Undang No.11 Tahun 2005;
serta kovenan internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik menjadi
Undang-Undang No. 12 tahun 2005. Langkah tersebut semakin memperkokoh komitmen
bangsa Indonesia terhadap upaya pemajuan, penghormatan, dan penegakan
HAM.
-
Upaya pemajuan, penghormatan, dan penegakan HAM
umumnya dilakukan dengan dua pendekatan sekaligus, yaitu pencegahan dan
penindakan. Pencegahan adalah upaya untuk menciptakan kondisi yang semakin
kondusif bagi penegakan HAM. Penindakan adalah upaya untuk menangani kasus
pelanggaran HAM sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
-
Tantangan upaya untuk melakukan pemajuan,
penghormatan, dan penegakan HAM di Indonesia bisa dikelompokkan menjadi dua,
yaitu: tantangan struktural dan tantangan kultural/budaya.
-
Berhasil atau tidaknya upaya pemajuan, penghormatan,
dan penegakan HAM sangat bergantung pada peran serta masyarakat. Semakin aktif
masyarakat berperan serta dalam upaya tersebut, maka kondisi HAM akan
semakin baik. Sebaliknya semakin pasif masyarakat dalam upaya tersebut, maka
kondisi HAM akan semakin memprihatinkan.
-
Peran serta masyarakat dalam upaya pemajuan,
penghormatan, dan penegakan HAM bisa dilakukan melalui usaha perorangan atau kelompok
dalam menangani isu-isu HAM (peran serta non-organisasional), melalui
keterlibatan dalam organisasi yang menangani isu-isu HAM (peran serta
organisasional).
-
Beberapa langkah penegakan dan perjuangan hak asasi
manusia bagi masyarakat, bangsa, dan negara indonesia adalah sebagai berikut:
1.
Sosialisasi Hak Asasi Manusia
2.
Pendidikan HAM
3.
Advokasi HAM
4.
Kelembagaan
5.
Pelestarian budaya (tradisi lama)
6.
Pemberdayaan hukum
7.
Pengesahan perangkat nasional
8.
Rekonsiliasi nasional
C. Fenomena
Ketidakadilan dan Pelanggaran HAM
o
Pembunuhan besar-besaran (genosida).
o
Rasialisme resmi.
o
Terorisme resmi berskala besar.
o
Pemerintah totaliter.
o
Penolakan secara sadar untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan
dasar manusia.
o
Perusak kualitas lingkungan.
o
Kejahatan-kejahatan perang.
o
Mahasiswa berdemo tentang pendidikan
gratis.
o
Masyarakat berdemo tentang penurunan
Bahan Bakar Minyak (BBM).
o
Kemiskinan dan kelaparan masyarakat.
o
Perbedaan hukum antara masyarakat
kalangan bawah dan masyarakat kalangan atas.
D. Bagian
HAM
v HAK
v Universal
v Alamiah
(dengan sendirinya)
v Norma
yang penting, meski tidak seluruhnya bersifat mutlak
v Hak-hak
tersebut mengimplikasikan kewajban bagi individu maupun pemerintah.
2. HAK
2.1.
Definisi HAK
Segala
sesuatu yang hrus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir
bahkan sebelum lahir. (Wikipedia).
Sesuatu
yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu
(karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dll), kekuasaan yang benar
atas sesuatu, derajat atau martabat. (Kamus Besar Bahasa Indonesia).
2.2.
Pembagian Bidang, Jenis, dan Macam HAK
Yaitu:
a. Hak
Hukum (Legal Rights): Hak seseorang
dalam kapasitasnya sebagai subyek hukum yang secara legal tercantum
b. Hak
Alami (Natural Rights): Hak seseorang
yang bersifat universal untuk hidup, berpendapat, bekerja, memiliki sesuatu,
dll.
Adapun:
a. Hak
Asasi Pribadi:
§ Hak
kebebasan untuk bergerak, bepergian, dan berpindah-pindah tempat
§ Hak
kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
§ Hak
kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang
diyakini masing-masing
b. Hak
Asasi Ekonomi:
§ Hak
memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
§ Hak
kebebasan untuk memiliki sesuatu
3. ADVOKASI
3.1.
Pengertian ADVOKASI
- KBBI: Pembelaan, Penggagas
- Adapun pengertian Advokasi ialah aksi strategis yang ditujukan untuk menciptakan kebijakan.
- Advokasi bukanlah sebuah Revolusi yang ingin cepat tercapai.
- KBBI: Pembelaan, Penggagas
- Adapun pengertian Advokasi ialah aksi strategis yang ditujukan untuk menciptakan kebijakan.
- Advokasi bukanlah sebuah Revolusi yang ingin cepat tercapai.
3.2.
Alasan ADVOKASI
Ada banyak sekali alasan mengapa seseorang harus, dan
diharuskan, untuk melakukan kerja advokasi. Secara umum alasan-alasan tersebut
antara lain adalah:
1.
Kita
selalu dihadapkan dengan persoalan-persoalan kemanusiaan dan kemiskinan
2.
Perusakan
dan kekejaman kebijakan selalu menghiasi kehidupan kita
3.
Keserakahan,
kebodohan, dan kemunafikan semakin tumbuh subur pada lingkungan kita
4.
Yang
kaya semakin gaya dan yang melarat semakin sekarat
3.3. Tujuan ADVOKASI
Tujuan
dari kerja ADVOKASI adalah untuk mendorong terwujudnya perubahan atas sebuah
kondisi yang tidak atau belum ideal sesuai dengan yang diharapkan. Secara lebih
spesifik, dalam praksisnya kerja advokasi banyak diarahkan pada sasaran tembak
yaitu kebijakan publik yang dibuat oleh para penguasa.
3.4.
Pelaku ADVOKASI
Advokasi dilakukan oleh banyak
orang, kelompok, atau organisasi yang dapat diklasfikan sebagai berikut:
1.
Mahasiswa
atau organisasi kemahasiswaan (PMII, HMI, KAMMI, FMN, LMND, dan lain-lain)
2.
Lembaga
Swadaya Masyarakat (LSM) atau disebut juga organisasi non-pemerintah
3.
Komunitas
masyarakat petani, nelayan, dan lain-lain
4. Organisasi-organisasi
masyarakat atau kelompok yang mewakili interest para anggotanya,
termasuk organisasi akar rumput
5. Organisasi
masyarakat keagamaan (NU, Muhammadiyah, MUI, PHDI, PWI, PGI, Walubi, dan
lain-lain)
6.
Asosiasi-asosiasi
bisnis
7.
Media
8. Komunitas-komunitas
basis (termasuk klan dan asosiasi RT, Dukuh, Lurah, dan lain-lain). Contoh:
FBR, Pandu, Apdesi, dan Polosoro
9. Persatuan
buruh dan kelompok-kelompok lain yang peduli akan perubahan menuju kebaikan
3.5.
Yang ADVOKASI perjuangkan
Adapun yang
diperjuangkan ADVOKASI:
1. HAM
2. Non-diskriminatif
3. Kesetaraan
atau persamaan
3.6.
ADVOKASI yang baik
Orientasi kepentingan
publik, Advokasi Edukasi, Tidak blaming
the victims,tidak menjadi monopoli kaum elit tapi juga organisasi masyarkat
dilevel akar rumput (grass root),
sarana untuk memperjuangkan perubahan kebijakan dan keadilan sosial.
3.7.
Pembagian ADVOKASI
o
Litigasi
o
Non-Litigasi
o
Extra Ligitasi
ADVOKASI:
Membela (Defend), Memajukan (Promote), Menciptakan (Create), Merubah (Change)
4. Investigasi
dan Negosiasi
- Definisi Investigasi: Upaya penelitian,
penyelidikan, pengusutan, pencarian, pemeriksaan dan pengumpulan data,
informasi, dan temuan lainnya untuk mengetahui atau membuktikan kebenaran,
bahkan kesalahan sebuah fakta yang kemudian menyajikan kesimpulan atas
rangkaian temuan dan susunan kejadian
- Definisi Negosiasi: suatu tindakan (cara) untuk mencapai suatu kesepakatan melalui diskusi formal
5.
Negosiasi dan Lobi (Lobby)
- Negosiasi memiliki dua bentuk: formal
dan informal. Bentuk formal adalah negosiasi, sedangkan bentuk informal adalah lobi
(lobby).
- Lobi (Lobby) adalah pendekatan kepada
pihak tertentu, umumnya yang mempunyai wewenang membuat keputusan perubahan atau
pembuat aturan-aturan.
-
Ciri-ciri Negosiasi: Terikat waktu dan
tempat.
- Ciri-ciri Lobi (Lobby): Tidak terikat waktu dan tempat, dilakukan secara
terus-menerus dalam jangka waktu panjang.
Investigasi harus ada Fakta, Peristiwa, Bukti.
Lalu penyelesaiannya dapat melalui Lobi (Lobby) ataupun Negosiasi
0 komentar:
Posting Komentar