RESUME PAM UNJ 2016

PAM 1 2016
(Menjadi Advokat Sejati Menginspirasi Dengan Aksi)

Konten Acara:

l  Pembukaan oleh MC (Ningrum dan Alvin)
l  Tilawah (Raka)
l  Sambutan Ketua PAM yang diwakili oleh KOOR Acara (Dian Kusumaningsih)
l  Sambutan Ketua TPM UNJ (Dian Purnama Putra)
l  Sambutan Ketua BEM UNJ yang diwakili oleh Ketua Advokasi BEM UNJ (Deni Yudi)
l  Ice Breaking (Irwan dan Azis)
l  Materi pertama (Bpk. Nasrulloh Nasution S.H., M.Kn. selaku Managing Partner SNH Law Office) dengan Moderator Moh. Best Al Fajri
l  ISOMA
l  Lanjut materi pertama
l  Materi kedua (Bpk. Harry Kurniawan S.H.) dengan Moderator: Nazar Ardiansyah
l  Sholat Ashar
l  Kumpul Kelompok Bersama Fasil

l  Pulang




RESUME
ADVOKASI

Disusun untuk Memenuhi Tugas PAM
Universitas Negeri Jakarta



Oleh,
Nadya Putri Kriestiyanty
Program Studi Pendidikan Bahasa Manadarin
Universitas Negeri Jakarta
2016


ISI
1.      HAM

A.    Definisi HAM:
-          Hak yang melekat pada diri manusia dan tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia
-          Hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahirannya atau kehadirannya di dalam kehidupan masyarkat (Tilaas, 2001.)

B.     Upaya Pemajuan, Penghormatan, dan Penegakan HAM
-          Inti dari upaya pemajuan, penghormatan, dan penegakan HAM adalah proses untuk membuat kondisi HAM dalam masyarakat menjadi lebih baik (relefan dengan perkembangan zaman), semakin dihargai dan semakin kukuh.
-          Upaya pemajuan, penghormatan, dan penegakan HAM dalam sejarah manusia sesungguhnya dimulai sejak lama. Terutama, hal itu dilakukan oleh nabi-nabi dalam tradisi berbagai agama. Perjuangan para nabi itu pada gilirannya menginspirasi berbagai generasi umat manusia dalam upaya pemajuan, penghormatan, dan penegakan HAM.
-          Pasca perjuangan para nabi, dalam sejarah peradaban manusia pada umumnya diakui adanya momen-momen penting dalam upaya pemajuan, penghormatan, dan penegakan HAM. Beberapa momen penting itu antara lain:
·         Magna Charta Libertatum 1215,
·         Bill Of Right 1689,
·       The American Declaration Of Independence 1776,
·     The French Declaration (Déclaration des Droits de I’Home et du citoyen 1789),
·     Atlantic Charter 1941, dan
·    The Universal Declaration of Human Rights (UDHR) 1948.
-          Upaya pemajuan, penghormatan, dan penegakan HAM telah lama dikenal bangsa Indonesia. Meski masih sangat terbatas, HAM telah dipraktikan dalam berbagai kerajaan di Indonesia sejak abad ke-15.
-          Tulisan-tulisan Kartini (1901) mengenai pembelaan HAM kaum perempuan merupakan awal pemikiran lahirnya HAM modern di Indonesia.
-          Pada awal era reformasi (1998-2002), lahirlah berbagai dokumen HAM yang lebih baik. Beberapa dokumen itu antara lain UUD 1945 hasil amandemen (yang memuat ketentuan mengenai HAM secara cukup komprehensif), Tap MPR No.XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No 26 Tahun 2000 tentang Peradilan Hak Asasi Manusia. Pada masa itu lahir lahir lembaga baru dalam upaya pemajuan, penghormatan, dan penegakan HAM di Indonesia yaitu Pengadilan HAM. Lembaga ini berfungsi untuk mengadili pelanggaran HAM.
-          Upaya pemajuan, penghormatan, dan penegakan HAM terus diupayakan. Pada tahun 2005, pemerintah meratifikasi dua instrumen sangat penting dalam penegakan HAM, yaitu kovenan internasional tentang hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya menjadi Undang-Undang No.11 Tahun 2005; serta kovenan internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik menjadi Undang-Undang No. 12 tahun 2005. Langkah tersebut semakin memperkokoh komitmen bangsa Indonesia terhadap upaya  pemajuan, penghormatan, dan penegakan HAM.
-          Upaya pemajuan, penghormatan, dan penegakan HAM umumnya dilakukan dengan dua pendekatan sekaligus, yaitu pencegahan dan penindakan. Pencegahan adalah upaya untuk menciptakan kondisi yang semakin kondusif bagi penegakan HAM. Penindakan adalah upaya untuk menangani kasus pelanggaran HAM sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
-          Tantangan upaya untuk melakukan pemajuan, penghormatan, dan penegakan HAM di Indonesia bisa dikelompokkan menjadi dua, yaitu: tantangan struktural dan tantangan kultural/budaya.
-          Berhasil atau tidaknya upaya pemajuan, penghormatan, dan penegakan HAM sangat bergantung pada peran serta masyarakat. Semakin aktif masyarakat berperan serta dalam upaya tersebut, maka  kondisi HAM akan semakin baik. Sebaliknya semakin pasif masyarakat dalam upaya tersebut, maka kondisi HAM akan semakin memprihatinkan.
-          Peran serta masyarakat dalam upaya pemajuan, penghormatan, dan penegakan HAM bisa dilakukan melalui usaha perorangan atau kelompok dalam menangani isu-isu HAM (peran serta non-organisasional), melalui keterlibatan dalam organisasi yang menangani isu-isu HAM (peran serta organisasional).
-          Beberapa langkah penegakan dan perjuangan hak asasi manusia bagi masyarakat, bangsa, dan negara indonesia adalah sebagai berikut:
1.      Sosialisasi Hak Asasi Manusia
2.      Pendidikan HAM
3.      Advokasi HAM
4.      Kelembagaan
5.      Pelestarian budaya (tradisi lama)
6.      Pemberdayaan hukum
7.      Pengesahan perangkat nasional
8.      Rekonsiliasi nasional

C.    Fenomena Ketidakadilan dan Pelanggaran HAM
o   Pembunuhan besar-besaran (genosida).
o   Rasialisme resmi.
o   Terorisme resmi berskala besar.
o   Pemerintah totaliter.
o   Penolakan secara sadar untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar manusia.
o   Perusak kualitas lingkungan.
o   Kejahatan-kejahatan perang.
o   Mahasiswa berdemo tentang pendidikan gratis.
o   Masyarakat berdemo tentang penurunan Bahan Bakar Minyak (BBM).
o   Kemiskinan dan kelaparan masyarakat.
o   Perbedaan hukum antara masyarakat kalangan bawah dan masyarakat kalangan atas.

D.     Bagian HAM
v  HAK
v  Universal
v  Alamiah (dengan sendirinya)
v  Norma yang penting, meski tidak seluruhnya bersifat mutlak
v  Hak-hak tersebut mengimplikasikan kewajban bagi individu maupun pemerintah.

2.      HAK

2.1. Definisi HAK
Segala sesuatu yang hrus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. (Wikipedia).
Sesuatu yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dll), kekuasaan yang benar atas sesuatu, derajat atau martabat. (Kamus Besar Bahasa Indonesia).

2.2. Pembagian Bidang, Jenis, dan Macam HAK
Yaitu:
a.       Hak Hukum (Legal Rights): Hak seseorang dalam kapasitasnya sebagai subyek hukum yang secara legal tercantum
b.      Hak Alami (Natural Rights): Hak seseorang yang bersifat universal untuk hidup, berpendapat, bekerja, memiliki sesuatu, dll.
Adapun:
a.       Hak Asasi Pribadi:
§  Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian, dan berpindah-pindah tempat
§  Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
§  Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
b.      Hak Asasi Ekonomi:
§  Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
§  Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu

3.      ADVOKASI

3.1. Pengertian ADVOKASI
- KBBI: Pembelaan, Penggagas
- Adapun pengertian Advokasi ialah aksi strategis yang ditujukan untuk menciptakan kebijakan.
- Advokasi bukanlah sebuah Revolusi yang ingin cepat tercapai.

3.2. Alasan ADVOKASI
Ada banyak sekali alasan mengapa seseorang harus, dan diharuskan, untuk melakukan kerja advokasi. Secara umum alasan-alasan tersebut antara lain adalah:
1.      Kita selalu dihadapkan dengan persoalan-persoalan kemanusiaan dan kemiskinan
2.      Perusakan dan kekejaman kebijakan selalu menghiasi kehidupan kita
3.      Keserakahan, kebodohan, dan kemunafikan semakin tumbuh subur pada lingkungan kita
4.      Yang kaya semakin gaya dan yang melarat semakin sekarat

3.3. Tujuan ADVOKASI
Tujuan dari kerja ADVOKASI adalah untuk mendorong terwujudnya perubahan atas sebuah kondisi yang tidak atau belum ideal sesuai dengan yang diharapkan. Secara lebih spesifik, dalam praksisnya kerja advokasi banyak diarahkan pada sasaran tembak yaitu kebijakan publik yang dibuat oleh para penguasa.

3.4. Pelaku ADVOKASI
Advokasi dilakukan oleh banyak orang, kelompok, atau organisasi yang dapat diklasfikan sebagai berikut:
1.      Mahasiswa atau organisasi kemahasiswaan (PMII, HMI, KAMMI, FMN, LMND, dan lain-lain)
2.      Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau disebut juga organisasi non-pemerintah
3.      Komunitas masyarakat petani, nelayan, dan lain-lain
4. Organisasi-organisasi masyarakat atau kelompok yang mewakili interest para anggotanya, termasuk organisasi akar rumput
5.  Organisasi masyarakat keagamaan (NU, Muhammadiyah, MUI, PHDI, PWI, PGI, Walubi, dan lain-lain)
6.      Asosiasi-asosiasi bisnis
7.      Media
8.    Komunitas-komunitas basis (termasuk klan dan asosiasi RT, Dukuh, Lurah, dan lain-lain). Contoh: FBR, Pandu, Apdesi, dan Polosoro
9.  Persatuan buruh dan kelompok-kelompok lain yang peduli akan perubahan menuju kebaikan

3.5. Yang ADVOKASI perjuangkan
Adapun yang diperjuangkan ADVOKASI:
1.      HAM
2.      Non-diskriminatif
3.      Kesetaraan atau persamaan

3.6. ADVOKASI yang baik
Orientasi kepentingan publik, Advokasi Edukasi, Tidak blaming the victims,tidak menjadi monopoli kaum elit tapi juga organisasi masyarkat dilevel akar rumput (grass root), sarana untuk memperjuangkan perubahan kebijakan dan keadilan sosial.

3.7. Pembagian ADVOKASI
o   Litigasi
o   Non-Litigasi
o   Extra Ligitasi

ADVOKASI: 
Membela (Defend), Memajukan (Promote), Menciptakan (Create), Merubah (Change) 

4.    Investigasi dan Negosiasi
-       Definisi Investigasi: Upaya penelitian, penyelidikan, pengusutan, pencarian, pemeriksaan dan pengumpulan data, informasi, dan temuan lainnya untuk mengetahui atau membuktikan kebenaran, bahkan kesalahan sebuah fakta yang kemudian menyajikan kesimpulan atas rangkaian temuan dan susunan kejadian
-      Definisi Negosiasi: suatu tindakan (cara) untuk mencapai suatu kesepakatan melalui diskusi formal

5.    Negosiasi dan Lobi (Lobby)
-    Negosiasi memiliki dua bentuk: formal dan informal. Bentuk formal adalah negosiasi, sedangkan bentuk informal adalah lobi (lobby).
-   Lobi (Lobby) adalah pendekatan kepada pihak tertentu, umumnya yang mempunyai wewenang membuat keputusan perubahan atau pembuat aturan-aturan.
-          Ciri-ciri Negosiasi: Terikat waktu dan tempat.
-      Ciri-ciri Lobi (Lobby): Tidak terikat waktu dan tempat, dilakukan secara terus-menerus dalam jangka waktu panjang.

Investigasi harus ada Fakta, Peristiwa, Bukti.
Lalu penyelesaiannya dapat melalui Lobi (Lobby) ataupun Negosiasi 










0 komentar:

Posting Komentar