Geopolitik
berasal dari kata geo dan politik. Geo berarti bumi
dan politik berasal dari
bahasa Yunani “politeia”. Poli artinya
kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri dan teia artinya
urusan. Di Indonesia, Geopolitik disebut dengan wawasan nusantara.
Kedudukan Wawasan Nusantara
1. Wawasan nusantara sebagai
ajaran yang diyakini kebenarannya oleh masyarakat dalam mencapai dan mewujudkan
tujuan nasional.
2. Wawasan
nusantara dalam paradigma nasional memliki lima spesifikasi
Fungsi Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu
dalam menentukan segala kebijakan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi
penyelenggaraan negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Tujuan Wawasan Nusantara
· Tujuan
nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945
· Tujuan ke
dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah
maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa
tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta
kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian
dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.
Kedudukan (status) Wawasan Nusantara
Kedudukan (status) wawasan nusantara adalah posisi, cara pandang, dan
perilaku bangsa Indonesia mengenai dirinya yang kaya akan berbagai suku bangsa,
agama, bahasa, dan kondisi lingkungan geografis yang berwujud negara kepulauan,
berdasarkan pancasila dan UUD 1945. Secara hierarki, posisi atau status
wawasan nusantara menempati urutan ketiga setelah UUD 1945. Urutan sistem
kehidupan nasional Indonesia adalah:
1. Pancasila sebagai filsafat, ideologi bangsa, dan dasar negara.
2. UUD 1945
sebagai konstitusi negara.
3. Wawasan
nusantara sebagai geopolitik Indonesia.
4. Ketahanan
nasional sebagai geostrategi bangsa
dan negara Indonesia.
5. Politik dan strategi nasional sebagai
kebijaksanaan dasar nasional dalam pembangunan nasional.
Bentuk Wawasan Nusantara
· Wawasan
nusantara sebagai landasan konsepsi ketahanan nasional
Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional berarti bahwa
wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan
keamanan, dan kewilayahan.
· Wawasan
nusantara sebagai wawasan pembangunan
Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai arti cara
pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri serta lingkungannya selalu
mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara mencakup:
1. Perwujudan kepuluan nusantara
sebagai satu kesatuan politik.
2. Perwujudan
kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi.
3. Perwujudan
kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial dan ekonomi.
4. Perwujudan
kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial dan politik.
5. Perwujudan
kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan dan keamanan.
· Wawasan
nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara
Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara
mempunyai arti pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia
sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan
negara.
· Wawasan
nusantara sebagai wawasan kewilayahan
Wilayah nasional perlu ditentukan batasannya, agar tidak terjadi
sengketa dengan negara tetangga. Batasan
dan tantangan negara Republik
Indonesia adalah:
· Risalah sidang BPUPKI tanggal 29 Mei-1 Juni 1945
tentang negara Republik Indonesia dari beberapa pendapat para pejuang
nasional.
· Ordonantie (UU Belanda) 1939, yaitu penentuan lebar laut sepanjang 3 mil laut dengan cara menarik garis
pangkal berdasarkan garis air pasang surut atau countour pulau/darat. Ketentuan
ini membuat Indonesia bukan sebagai negara kesatuan, karena pada setiap wilayah
laut terdapat laut bebas yang berada di luar wilayah yurisdiksi nasional.
·
Deklarasi Juanda,
13 Desember 1957 merupakan
pengumuman pemerintah RI
tentang wilayah perairan negara RI, yang isinya:
1. Cara penarikan batas laut
wilayah tidak lagi berdasarkan garis pasang surut (low water line),
tetapi pada sistem penarikan garis lurus (straight base line) yang
diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar dari
pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah RI.
2. Penentuan
wilayah lebar laut dari 3 mil laut menjadi 12mil laut.
3. Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) sebagai rezim Hukum Internasional, di mana batasan nusantara 200 mil yang
diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia. Dengan adanya Deklarasi
Juanda, secara yuridis formal, Indonesia menjadi utuh dan tidak terpecah lagi.
加油!!
0 komentar:
Posting Komentar