Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang mestinya
kita terima atau bisa dikatakan sebagai hal yang selalu kita lakukan dan
orang lain tidak boleh merampasnya entah secara paksa atau tidak.Dalam hal
kewarganegaraan, hak ini berarti warga negara berhak mendapatkan penghidupan
yang layak, jaminan keamanan, perlindungan hukum dan lain sebagainya.
Kewajiban adalah suatu hal
yang wajib kita lakukan demi mendapatkan hak atau wewenang kita. Bisa jadi
kewajiban merupakan hal yang harus kita lakukan karena sudah mendapatkan hak.
Tergantung situasinya. Sebagai warga negara kita wajib melaksanakan peran
sebagai warga negara sesuai kemampuan masing-masing supaya mendapatkan hak kita
sebagai warga negara yang baik.
Perlu kita ketahui bahwa hak dan kewajiban merupakan hal yang tidak bisa
dipisahkan, namun dalam pemenuhannya harus seimbang. Kalau tidak seimbang bisa terjadi pertentangan dan mungkin dapat menempuh jalur hukum.
1.
Berhak mendapat perlindungan hukum (pasal 27 ayat (1))
2.
Berhak mendapakan pekerjaan dan penghidupan yang
layak. (pasal 27 ayat 2).
3.
Berhak mendapatkan kedudukan yang sama di mata hukum dan dalam
pemerintahan. (pasal 28D ayat (1))
4.
Bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama yang
dipercayai. (pasal 29 ayat (2))
5.
Berhak memperleh pendidikan dan pengajaran.
6.
Memiliki hak yang sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul
dan mengeluarkan pendapat secara lisan dantulisan sesuai undang-undang yang
berlaku. (pasal 28)
Contoh kewajiban warga negara :
1.
Wajib berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan
negara indonesia dari serangan musuh. (asal 30 ayat (1) UUD 1945)
2.
Wajib membayar pajak dan retribusi yang sudah ditetapkan oleh
pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. (UUD 1945)
3.
Wajib menaati dan menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan
pemerintahan tanpa terkecuali serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
4.
Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. (pasal 28J ayat
1)
5.
Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang. (pasal 28J ayat 2)
6.
Tiap negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk memajukan
bangsa ke arah yang lebih baik. (pasal 28)
Dalam Undang-Undangan Dasar 1945 ada pasal yang mencantumkan
mengenai hak dan kewajiban, seperti :
·
Pasal 26, ayat (1) – yang menjadi warga negara
adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2),
syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
·
Pasal 27, ayat (1) – segala warga negara bersamaan
dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum
dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
·
Pasal 28 – kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang.
·
Pasal 30, ayat (1) – hak dan kewajiban warga
negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan
pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
Wujud Hubungan Warga Negara dan Negara
Supaya dapat terwujudnya hubungan antara warga negara dengan
negara yang baik maka diperlukan beberapa peran. Peranan ini adalah tugas yang
dilakukan sesuai kemampuan yang dimiliki tiap individu.
Dalam UUD 1945 pasal 27 – 34 disebutkan banyak hal mengenai hak
warga negara indonesia seperti :
1.
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
2.
Hak membela negara
3.
Hak berpendapat
4.
Hak kemerdekaan memeluk agama
5.
Hak mendapatkan pengajaran
6.
Hak utuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional
Indonesia
7.
Hak ekonomi untuk mendapat kan kesejahteraan sosial
8.
Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial
Sedangkan kewajiban warga negara Indonesia terhadap negara
Indonesia adalah :
·
Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan
·
Kewajiban membela negara
·
Kewajiban dalam upaya pertahanan negara
Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya
merupakan hak dan kewajiban warga negara terhadap negara. Beberapa ketentuan
tersebut, anatara lain sebagai berikut :
1.
Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintah
2.
Hak negara untuk dibela
3.
Hak negara untuk menguasai bumi, air dan kekayaan untuk kepentingan rakyat
4.
Kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil
5.
Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara
6.
Kewajiban negara mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk
rakyat
7.
Kewajiban negara memberi jaminan sosial
8.
Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah
Jadi, sudahkah anda mendapatkan hak dan menjalani kewajiban
yang seharusnya sebagai Warga Negara?
加油!!
0 komentar:
Posting Komentar