MAKALAH PRINSIP
PENYUSUNAN SILABUS DAN BUKU TEKS BERDASARKAN SUATU KURIKULUM
Mata Kuliah Telaah Kurikulum dan Buku Teks
Disusun Oleh:
Bagus
Cahya (2925150842)
Deniar
Ramadhanty (2925152458)
Hemas
Ratna Pratiwi (2925153902)
Nadya
Putri K (2925151465)
Pramawati
Andaru (2925152347)
PENDIDIKAN BAHASA
MANDARIN
FAKULTAS BAHASA DAN
SENI
UNIVERSITAS NEGERI
JAKARTA
2017
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kami haturkan kepada Allah SWT atas berkat dan rahmatnya kami dapat
menyelesaikan makalah ini dengan judul “Prinsip Penyusunan Silabus dan Buku
Teks Berdasarkan suatu Kurikulum”. Makalah ini merupakan tugas dari mata kuliah
Telaah Kurikulum dan Buku Teks yang di dalamnya menjelaskan tentang pengertian
kurikulum dan buku teks, serta prinsip-prinsip penyusunan silabus berdasarkan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) jenjang pendidikan dasar dan
menengah.
Kami
berharap makalah ini dapat menambah wawasan para pembaca dan juga dapat
memenuhi tugas dari mata kuliah Telaah Kurikulum dan Buku Teks. Mohon maaf
apabila makalah ini masih banyak kekurangan. Semoga makalah ini dapat
bermanfaat di kemudian hari.
Jakaarta,
17 Mei 2017
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.
Latar
Belakang
Kurikulum
merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan
pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan
pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan tertentu ini
berupa tujuan pendidikan nasional, serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan
potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh karena itu kurikulum
disusun untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan
potensi yang ada di daerah.
Pengembangan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang beragam mengacu pada standar
nasional pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional.
Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi
lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan
penilaian pendidikan. Dua dari kedelapan standar nasional pendidikan tersebut,
yaitu Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan acuan
utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum. Setelah kurikulum
ditetapkan barulah penyusunan silabus dapat dilakukan. Silabus adalah rencana
pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang
mencakup standar, kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran,
kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian,
penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar. Pada sumber belajar ini kita
dapat memakai dari berbagai macam sumber, termasuk buku teks. Buku teks yang
dipilih pun harus sesuai dengan kurikulum yang dipakai, agar guru maupun sisiwa
dapat dengan mudah mendapatkan informasi-informasi tentang materi pelajaran
yang sedang dipelajari.
2.
Rumusan
Masalah
1. Apa
pengertian dari kurikulum, silabus dan buku teks?
2. Apa
saja prinsip-prinsip penyusunan silabus yang sesuai dengan kurikulum KTSP?
3.
Tujuan
1. Memahami
pengertian dari kurikulum, silabus dan buku teks.
2. Mengetahui
prinsip-prinsip penyusunan silabus yang sesuai dengan kurikulum KTSP.
BAB
II
PEMBAHASAN
1.
Kurikulum
Kurikulum adalah
seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran
serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran
untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan tertentu ini berupa tujuan
pendidikan nasional, serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi
daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh karena itu kurikulum disusun
untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi
yang ada di daerah.
Pengembangan Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang beragam mengacu pada standar nasional
pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Standar
nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan,
tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan
penilaian pendidikan. Dua dari kedelapan standar nasional pendidikan tersebut,
yaitu Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan acuan
utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum.
Menurut Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan
kurikulum pada KTSP jenjang pendidikan dasar dan menengah disusun oleh satuan
pendidikan dengan mengacu kepada SI dan SKL serta perpedoman pada panduan yang
disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Selain itu penyusunan
KTSP juga harus mengikuti ketentuan lain yang menyangkut kurikulum dalam UU
20/2003 dan PP 19/2005.
2.
Silabus
Silabus adalah rencana
pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang
mencakup SK, KD, indikator pencapaian kompetensi, materi
pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian, alokasi waktu dan sumber
belajar.
Silabus bermanfaat sebagai:
1. Pedoman
dalam pengembangan pembelajaran lebih lanjut, seperti pembuatan rencana
pembelajaran, pengelolaan kegiatan pembelajaran dan pengembangan sistem
penilaian.
2. Pedoman
untuk merencanakan pengelolaan kegiatan pembelajaran, misalnya kegiatan belajar
secara klasikal, kelompok kecil, atau pembelajaran secara individual.
Prinsip
Pengembangan Silabus
1.
Ilmiah
Keseluruhan
materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam silabus harus benar dan dapat
dipertanggungjawabkan secara keilmuan. Di samping itu, strategi pembelajaran
yang dirancang dalam silabus perlu memperhatikan prinsip-prinsip pembelajaran
dan teori belajar.
2.
Relevan
Cakupan,
kedalaman, tingkat kesukaran dan urutan penyajian materi dalam silabus harus disesuaikan
dengan tingkat perkembangan fisik, intelektual, sosial, emosional dan spritual
peserta didik. Relevan dapat dibedakan menjadi 2 bagian yaitu relevan secara
internal dan secara eksternal. Relevan secara internal adalah kesesuaian antara
silabus yang dikembangkan dengan komponen-komponen kurikulum secara
keseluruhan, yakni standar kompetensi, standar isi, standar proses dan standar
penilaian sedangkan Relevan secara eksternal adalah kesesuaian antara silabus
dengan karakteristik peserta didik, kebutuhan masyarakat dan lingkungannya.
3.
Sistematis
Komponen-komponen
silabus saling berhubungan secara fungsional dalam mencapai
kompetensi. SK dan KD merupakan
acuan utama dalam pengembangan silabus.
4.
Konsisten
Adanya
hubungan yang konsisten (ajeg, taat asas) antara KD, indikator,
materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, sumber belajar,
serta teknik dan instrumen penilaian.
5.
Memadai
Cakupan
indikator, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, sumber belajar dan
sistem penilaian cukup untuk menunjang pencapaian KD. Selain itu,
prinsip memadai juga mencangkup prasarana dan sarana.
6.
Aktual
dan Kontekstual
Cakupan
indikator, materi pembelajaran, pengalaman belajar, sumber belajar
dan sistem penilaian memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi dan seni
mutakhir dalam kehidupan nyata dan peristiwa yang terjadi.
7.
Fleksibel
Keseluruhan
komponen silabus dapat mengakomodasi keragaman peserta didik, pendidik, serta
dinamika perubahan yang terjadi di sekolah dan kebutuhan masyarakat.
Fleksibilitas silabus ini memungkinkan pengembangan dan penyesuaian silabus
dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat.
8.
Menyeluruh
Komponen
silabus mencakup keseluruhan ranah kompetensi, baik kognitif, afektif, maupun
psikomotor.
9.
Kontinuitas
Kontinuitas atau kesinambungan mengandung arti bahwa
setiap program pembelajaran yang dikemas dalam silabus memiliki keterkaitan
satu sama lain dalam membentuk kompetensi dan pribadi peserta didik.
Kontinuitas tersebut bisa secara vertikal, yakni dengan jenjang pendidikan yang
ada diatasnya dan bisa juga secara horisontal yakni dengan program-program lain
atau dengan silabus lain yang sejenis.
Unit
Waktu Silabus
1. Silabus
mata pelajaran disusun berdasarkan seluruh alokasi waktu yang disediakan untuk
setiap mata pelajaran selama penyelenggaraan pendidikan di tingkat satuan
pendidikan.
2. Penyusunan
silabus suatu mata pelajaran memperhatikan alokasi waktu yang disediakan per
semester, per tahun dan alokasi waktu mata pelajaran lain yang sekelompok.
3. Implementasi
pembelajaran per semester menggunakan penggalan silabus sesuai dengan SK dan KD
untuk mata pelajaran dengan alokasi waktu yang tersedia pada struktur
kurikulum.
Komponen
Silabus
Silabus merupakan salah
satu bentuk penjabaran kurikulum. Produk pengembangan kurikulum ini memuat
pokok-pokok pikiran yang memberikan rambu-rambu dalam menjawab tiga pertanyaan
mendasar dalam pembelajaran, yakni:
1. Kompetensi
apa yang hendak dikuasai peserta didik.
2. Bagaimana
memfasilitasi peserta didik untuk menguasai kompetensi itu.
3. Bagaimana
mengetahui tingkat pencapaian kompetensi oleh peserta didik.
Dari sini jelas bahwa
silabus memuat pokok-pokok kompetensi dan materi, pokok-pokok strategi
pembelajaran dan pokok-pokok penilaian. Pertanyaan mengenai kompetensi yang
hendaknya dikuasai peserta didik dapat terjawab dengan
menampilkan secara sistematis, mulai dari SK, KD dan
indikator pencapaian kompetensi serta hasil identifikasi materi pembelajaran
yang digunakan. Pertanyaan mengenai bagaimana memfasilitasi peserta
didik agar mencapai kompetensi dapat dijelaskan dengan mengungkapkan strategi,
pendekatan dan metode yang akan dikembangkan dalam kegiatan
pembelajaran. Pertanyaan mengenai bagaimana mengetahui ketercaiapan
kompetensi dapat dijawab dengan menjelaskan teknik dan instrumen
penilaian. Di samping itu, perlu kita identifikasi
ketersediaan sumber belajar sebagai pendukung pencapaian
kompetensi.
Berikut disajikan ikhtisar tentang komponen pokok
dari silabus yang lazim digunakan:
1. Komponen yang berkaitan
dengan kompetensi yang hendak dikuasai, meliputi :
a. SK
a. SK
SK dapat didefinisikan sebagai "pernyataan tentang pengetahuan,
keterampilan dan sikap yang harus dikuasai peserta didik serta tingkat
penguasaan yang diharapkan dicapai dalam mempelajari suatu
mata pelajaran" (Center
for Civics Education, 1997:2). Menurut definisi
tersebut, SK meliputi dua hal, yaitu standar isi (content standards) dan standar
penampilan (performance standards). SK
yang menyangkut isi berupa pernyataan tentang pengetahuan, sikap dan
keterampilan yang harus dikuasai peserta didik dalam mempelajari mata pelajaran
tertentu seperti Kewarganegaraan, Matematika, Fisika, Biologi, Bahasa Indonesia
dan Bahasa Inggris. SK yang menyangkut tingkat penampilan adalah
pernyataan tentang kriteria untuk menentukan tingkat penguasaan peserta didik
terhadap SI.
b. KD
Yaitu kompetensi minimal dalam mata pelajaran yang harus dimiliki oleh
lulusan; kemampuan minimum yang harus dapat dilakukan atau ditampilkan oleh
peserta didik untuk standar kompensi tertentu dari suatu mata pelajaran.
c. Indikator
d. Materi Pembelajaran
2. Komponen yang
berkaitan dengan cara menguasai kompetensi, memuat pokok pokok kegiatan dalam
pembelajaran.
3. Komponen yang
berkaitan dengan cara mengetahui pencapaian kompetensi, mencakup
a. Teknik Penilaian :
a. Teknik Penilaian :
- Jenis Penilaian
- Bentuk Penilaian
b. Instumen Penilaian
b. Instumen Penilaian
4. Komponen Pendukung, terdiri dari :
a. Alokasi waktu
b. Sumber belajar
2.2.4 Pengembangan
Silabus
Pengembangan
silabus dilakukan oleh kelompok guru mata pelajaran sejenis pada
satu sekolah atau beberapa sekolah pada kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran
(MGMP).
1. Disusun secara
mandiri oleh kelompok guru mata pelajaran sejenis pada setiap sekolah apabila
guru-guru di sekolah yang bersangkutan mampu mengenali karakteristik peserta
didik, kondisi sekolah/ madrasah dan lingkungannya.
2. Sekolah/madrasah
yang belum mampu mengembangkan silabus secara mandiri, sebaiknya bergabung
dengan sekolah/madrasah lain melalui forum MGMP untuk bersama-sama
mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh
sekolah-sekolah/madrasah-madrasah dalam lingkup MGMP setempat. Dapat pula
mengadaptasi atau mengadopsi contoh model yang dikeluarkan oleh BSNP.
Langkah-Langkah Pengembangan Silabus
1. Mengkaji Standar Kompetensi dan
Kompetensi Dasar
SK peserta didik dalam suatu mata pelajaran dijabarkan
dari SKL lulusan, yakni kompetensi-kompetensi minimal
yang harus dikuasai lulusan tertentu. Kemampuan yang dimiliki lulusan dicirikan
dengan pengetahuan dan kemampuan atau kompetensi
lulusan yang merupakan modal utama untuk bersaing di
tingkat global, karena persaingan yang terjadi adalah pada kemampuan sumber
daya manusia (SDM). Oleh karena itu, penerapan pendidikan berbasis
kompetensi diharapkan akan menghasilkan lulusan yang mampu berkompetisi di
tingkat regional, nasional, dan global.
Selain berdasarkan peraturan
perundang-undangan, kompetensi lulusan SMA/SMK juga dapat dirumuskan
berdasarkan persyaratan yang ditentukan oleh pengguna lulusan atau dunia kerja
(workplace/stakeholder). Sebagai contoh di Australia, dalam mengatasi
masalah relevansi pendidikan, selalu diusahakan adanya jalinan kerja sama
antara sekolah dengan dunia industri.
Usaha dimaksud dengan melalui
pengintegrasian SK yang ditentukan oleh industri kedalam
kurikulum sekolah. "Dunia industri menentukan standar kompetensi lulusan
berupa pengetahuan dan keterampilan yang harus dikuasai seseorang agar memiliki
kompetensi untuk memasuki dunia kerja" (Adams, 1995: 3). Secara garis
besar, kompetensi yang dimaksud merupakan paduan antara pengetahuan,
keterampilan, penerapan pengetahuan dan keterampilan tersebut dalam
melaksanakan tugas di lapangan kerja. Secara rinci, kompetensi yang dimaksud
meliputi: (a) keterampilan melaksanakan tugas pokok; (b) keterampilan
mengelola; (c) keterampilan melaksanakan pengelolaan dalam keadaan
mendesak; (d) keterampilan berinteraksi dengan lingkungan kerja dan
bekerja sama dengan orang lain; (e) keterampilan menjaga kesehatan dan
keselamatan kerja. Perumusan aspek-aspek kompetensi secara rinci dapat
dilakukan dengan menganalisis kompetensi. (Bloom et al, 1956: 17) menganalisis
kompetensi menjadi tiga aspek, dengan tingkatan yang berbeda-beda setiap
aspeknya, yaitu kompetensi:
a. kognitif, meliputi
tingkatan pengetahuan, pemahaman, aplikasi, analisis, sintesis dan
penilaian.
b. afektif, meliputi
pemberian respons, penilaian, apresiasi dan internalisasi.
c. psikomotorik,
meliputi keterampilan gerak awal, semi rutin dan rutin.
Mengkaji SK dan KD mata pelajaran sebagaimana tercantum pada SI, dengan memperhatikan hal-hal berikut:
a. Urutan berdasarkan hirarki
konsep disiplin ilmu dan/atau tingkat kesulitan materi, tidak harus
selalu sesuai dengan urutan yang ada di SI;
b. Keterkaitan antara SK dan KD dalam
mata pelajaran;
c. Keterkaitan antar KD pada mata
pelajaran;
d. keterkaitan antara SK dan KD antar
mata pelajaran.
Selain mengacu pada SKL, pengembangan SK peserta didik dalam suatu mata pelajaran juga mengacu pada struktur keilmuan dan perkembangan peserta didik yang dikembangkan oleh para pakar mata pelajaran, pakar pendidikan dan pakar psikologi perkembangan, dengan mengacu pada prinsip-prinsip:
1. Peningkatan Keimanan,
Budi Pekerti Luhur dan Penghayatan Nilai-Nilai Budaya.
Keimanan, budi
pekerti luhur, dan nilai-nilai budaya perlu digali, dipahami dan
diamalkan untuk mewujudkan karakter dan mtabat bangsa.
2. Keseimbangan Etika,
Logika, Estetika dan Kinestetika.
Kegiatan
Pembelajaran dirancang dengan memperhatikan keseimbangan etika,
logika, estetika dan kinestetika.
3. Penguatan Integritas
Nasional.
Penguatan integritas nasional dicapai melalui pendidikan yang menumbuh
kembangkan di dalam diri peserta didik sebagai bangsa Indonesia melalui
pemahaman dan penghargaan terhadap perkembangan budaya dan peradaban bangsa
Indonesia yang mampu memberikan sumbangan terhadap peradaban dunia.
4. Perkembangan
Pengetahuan dan Teknologi Informasi.
Kemampuan berpikir dan belajar dengan cara mengakses, memilih
dan menilai pengetahuan untuk mengatasi situasi yang cepat berubah dan penuh
ketidakpastian serta menghadapi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
informasi.
5. Pengembangan
Kecakapan Hidup.
Kurikulum mengembangkan kecakapan hidup melalui budaya
membaca, menulis dan kecakapan hitung; keterampilan, sikap dan perilaku
adaptif, kreatif, kooperatif dan kompetitif; dan kemampuan bertahan hidup.
6. Pilar
Pendidikan.
Kurikulum mengorganisasikan fondasi belajar ke dalam lima
pilar sesuai dengan Panduan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(KTSP), yaitu: (a) belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa; (b) belajar untuk memahami dan
menghayati; (c) belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara
efektif; (d) belajar untuk hidup bersama dan berguna untuk orang lain; (e)
belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang
aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan.
7. Menyeluruh dan
Berkesinambungan.
Kompetensi mencakup keseluruhan dimensi kemampuan yaitu pengetahuan,
keterampilan, nilai dan sikap, pola pikir dan perilaku yang disajikan secara
berkesinambungan mulai dari
usia taman kanak-kanak atau raudhatul athfal sampai
dengan pendidikan menengah.
8. Belajar Sepanjang
Hayat.
Pendidikan diarahkan pada proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta
didik yang berlanjut sepanjang hayat dengan mencerminkan
keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal dan informal,
sambil memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu
berkembang serta arah perkembangan manusia seutuhnya.
Terkait dengan pengembangan SK dan KD bagi siswa SMK, ada dua butir
kompetensi yang perlu mendapatkan perhatian yaitu pertama kecakapan hidup (life skill) dan kedua keterampilan
sikap.
Kecakapan hidup (life
skill) merupakan kecakapan untuk menciptakan atau menemukan
pemecahan masalah-masalah baru (inovasi) dengan menggunakan fakta, konsep,
prinsip, atau prosedur yang telah dipelajari. Penemuan pemecahan masalah baru
itu dapat berupa proses maupun produk yang bermanfaat untuk
mempertahankan, meningkatkan, atau memperbarui hidup dan kehidupan
peserta didik.
Kecakapan hidup tersebut
diharapkan dapat dicapai melalui berbagai pengalaman belajar peserta didik.
Dari berbagai pengalaman mempelajari berbagai materi pembelajaran,
diharapkan peserta didik memperoleh hasil samping yang
positif berupa upaya memanfaatkan pengetahuan, konsep, prinsip dan prosedur
untuk memecahkan masalah baru dalam bentuk kecakapan hidup. Di samping itu,
hendaknya kecakapan hidup tersebut diupayakan pencapaiannya dengan
mengintegrasikannya pada topik dan pengalaman belajar yang relevan dengan
kehidupan sehari-hari. Sebagai contoh, seorang peserta
didik tinggal di sebuah kampung pedalaman di tepi sungai. Di sekolah
dia telah mempelajari dinamo pembangkit tenaga listrik dan sifat-sifat arus air
yang antara lain dapat menggerakkan turbin atau baling-baling. Peserta didik
tersebut kemudian memanfaatkan air sungai untuk menggerakkan baling-baling yang
dihubungkan dengan dinamo yang digantungkan di permukaan air di tengah sungai,
sehingga diperoleh aliran listrik yang dapat digunakan untuk penerangan.
Selain kecakapan yang bersifat teknis (vokasional), kecakapan hidup
mencakup juga kecakapan sosial (social
skills), misalnya kecakapan mengadakan negosiasi, kecakapan memilih dan
mengambil posisi diri, kecakapan mengelola konflik, kecakapan mengadakan
hubungan antar pribadi, kecakapan memecahkan masalah, kecakapan mengambil
keputusan secara sistematis, kecakapan bekerja dalam sebuah tim, kecakapan
berorganisasi, dan lain sebagainya.
Keterampilan sikap (afektif) mencakup dua
hal. Pertama, sikap yang berkenaan dengan nilai, moral, tata susila,
baik, buruk, demokratis, terbuka, dermawan, jujur, teliti, dan lain sebagainya.
Kedua, sikap terhadap materi dan kegiatan pembelajaran, seperti menyukai,
menyenangi, memandang positif, menaruh minat, dan lain sebagainya. Mengingat
sulitnya merumuskan, mengajarkan dan mengevaluasi aspek afektif, seringkali
kompetensi afektif tersebut tidak dimasukkan dalam program pembelajaran. Sama
halnya dengan kecakapan hidup, kompetensi afektif hendaknya diupayakan
pencapaiannya melalui pengintegrasian dengan topik-topik dan pengalaman belajar
yang relevan.
Penyusunan SK suatu jenjang atau tingkat
pendidikan merupakan usaha untuk membuat suatu sistem sekolah menjadi otonom,
mandiri dan responsif terhadap keputusan kebijakan daerah dan
nasional. Kegiatan ini diharapkan mendorong munculnya standar pada tingkat
lokal dan nasional. Penentuan standar hendaknya dilakukan dengan
cermat dan hati-hati. Sebab, jika setiap sekolah atau setiap kelompok sekolah
mengembangkan standar sendiri tanpa memperhatikan standar nasional maka
pemerintah pusat akan kehilangan sistem untuk mengontrol mutu sekolah.
Akibatnya kualitas sekolah akan bervariasi dan tidak dapat dibandingkan
kualitas antara sekolah yang satu dengan sekolah yang lain. Lebih jauh lagi
kualitas sekolah antar wilayah yang satu dengan wilayah yang lain tidak dapat
dibandingkan. Pada gilirannya, kualitas sekolah secara nasional tidak dapat
dibandingkan dengan kualitas sekolah dari negara lain.
2. Mengidentifikasi Materi
Pembelajaran
Mengidentifikasi materi pembelajaran yang menunjang
pencapaian KD dengan mempertimbangkan:
a. potensi peserta didik;
b. karakteristik mata pelajaran;
c. relevansi dengan karakteristik
daerah;
d. tingkat perkembangan
fisik, intelektual, emosional, sosial dan spritual
peserta didik;
e. kebermanfaatan bagi peserta didik;
f. struktur keilmuan;
g. aktualitas, kedalaman dan keluasan
materi pembelajaran;
h. relevansi dengan kebutuhan peserta
didik dan tuntutan lingkungan; dan
i. alokasi
waktu.
Berkenaan dengan kegunaan materi matematika diungkapkan oleh Dienes
(dalam Sridana, 2007) bahwa dengan matematika kita akan memahami struktur
hubungan antara konsep-konsep yang berkaitan dengan bilangan-bilangan (matematika
murni), serta aplikasinya untuk masalah-masalah yang timbul di dunia nyata
(matematika terapan).
Beberapa hal yang harus diperhatikan dalan aspek-aspek kriteria
pemilihan rincian materi sebagai pedoman untuk merinci materi matematika sebagai
berikut:
Validitas, meliputi:
1. Kebenaran materi, materi dapat
dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
2. Relevansi materi, rincian materi
relevan dengan materi pokok dan mengandung tercapainya kompetensi dasar siswa
melalui tercapainya indikator –indikator pembelajaran.
Signifikansi, meliputi:
1. Kepentingan materi, materi itu
penting untuk dipelajari terlebih dahulu (konsep awal) sehingga memberi
pemahaman untuk mempelajari materi selanjutnya.
2. Konsistensi konsep, konsep-konsep
yang ada pada uraian materi tidak bertentangan dengan konsep-konsep yang ada
pada uraian materi sebelum dan sesudahnya.
Kesiapan, meliputi:
1. Kebermaknaan materi, uraian materi
sesuai dengan pengetahuan yang telah dimiliki oleh siswa dan sesuai dengan
tingkat kognitif iswa.
2. Keterlaksanaan materi, materi dapat
dipelajari karena didukung oleh pengajar yang tersedia dan kondisi setempat.
Kegunaan, meliputi:
1. Keaktualan materi, uraian materi yang
kontekstual, berkaitan dengan masalah kehidupan sehari-hari.
2. Uraian materi memberi dasar-dasar
pengetahuan dan keterampilan.
3. Uraian materi mengembangkan
keterampilan sosial yang diperlukan dalam kehidupan sehari-hari.
3. Melakukan Pemetaan
Kompetensi
a. mengidentifikasi SK, KD
dan materi pembelajaran
b. Mengelompokkan SK, KD dan
materi pembelajaran
c. Menyusun SK, KD sesuai
dengan keterkaitan
4. Mengembangkan Kegiatan
Pembelajaran
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam mengembangkan kegiatan
pembelajaran adalah:
a.
Disusun untuk memberikan bantuan kepada para pendidik (guru), agar dapat
melaksanakan proses pembelajaran secara profesional.
b. Kegiatan pembelajaran memuat
rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh peserta didik secara
berurutan untuk mencapai KD.
c. Penentuan urutan kegiatan
pembelajaran harus sesuai dengan hierarki konsep materi
pembelajaran.
d. Rumusan pernyataan dalam kegiatan
pembelajaran minimal mengandung dua unsur penciri yang mencerminkan pengelolaan
pengalaman belajar peserta didik, yaitu kegiatan peserta didik dan
materi.
Agar pengalaman belajar yang disajikan didalam kegiatan pembelajarn
efektif maka pemilihan pengalaman belajar perlu memperhatikan kriteria sebagai
berikut:
Validitas, meliputi:
1. Isi kegiatan mendukung tercapainya
kompetensi dasar siswa melalui terwujudnya indikator-indikator pembelajaran.
2. Uraian kegiatan mendukung kemampuan
untuk mengkonstruksi atau menemukan.
Variasi, meliputi:
1. Pembahasan satu konsep melalui
bermacam-macam situasi.
2. Kegiatan pembelajaran memberikan
alternatif pemecahan masalah.
3. Kegiatan berupa kerja kelompok dan
kerja individu.
Kesiapan, meliputi:
1. Isi kegiatan sesuai dengan pengalaman
yang telah dimiliki siswa.
2. Isi kegiatan sesuai dengan tingkat
perkembangan kognitif dan emosional siswa.
5. Merumuskan Indikator
Pencapaian Kompetensi
Indikator merupakan penanda pencapaian KD yang
ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat diukur yang mencakup sikap,
pengetahuan dan keterampilan. Indikator dikembangkan sesuai dengan
karakteristik peserta didik, mata pelajaran, satuan pendidikan, potensi daerah
dan dirumuskan dalam kata kerja operasional yang terukur dan/atau dapat
diobservasi. Indikator digunakan sebagai dasar untuk menyusun alat
penilaian.
Kata Kerja Operasional (KKO) indikator dimulai dari tingkatan berpikir
mudah ke sukar, sederhana ke kompleks, dekat ke jauh dan dari konkret ke
abstrak (bukan sebaliknya). Kata kerja operasional pada KD benar-benar
terwakili dan teruji akurasinya pada deskripsi yang ada di kata kerja
operasional indikator.
6. Penentuan Jenis
Penilaian
Penilaian pencapaian KD peserta didik dilakukan
berdasarkan indikator. Penilaian dilakukan dengan menggunakan tes
dan non tes dalam bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan kinerja,
pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk,
penggunaan portofolio dan penilaian diri.
Penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis
dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang
dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi
yang bermakna dalam pengambilan keputusan.
7. Menentukan Alokasi
Waktu
Penentuan alokasi waktu pada setiap KD didasarkan
pada jumlah minggu efektif dan alokasi waktu mata pelajaran per minggu dengan
mempertimbangkan jumlah KD, keluasan, kedalaman, tingkat kesulitan dan tingkat
kepentingan KD. Alokasi waktu yang dicantumkan dalam silabus
merupakan perkiraan waktu rerata untuk menguasai KD yang dibutuhkan oleh
peserta didik yang beragam.
8. Menentukan Sumber
Belajar
Sumber belajar adalah rujukan, objek dan/atau bahan yang digunakan untuk
kegiatan pembelajaran, yang berupa media cetak dan elektronik, nara sumber,
serta lingkungan fisik, alam, sosial dan budaya. Penulisan buku
sumber harus sesuai kaidah yang berlaku dalam Bahasa Indonesia.
Penentuan sumber belajar didasarkan
pada SK dan KD serta materi
pembelajaran, kegiatan pembelajaran dan indikator pencapaian kompetensi.
Buku
Teks
Secara umum pengertian
buku adalah sebagai karya tulis ilmiah baik hasil tinjauan maupun hasil
penelitian yang disusun sedemikian rupa menurut persyaratan tertentu yang
ditetapkan dan diterbitkan.
Prinsip-prinsip Pembuatan Buku Teks Pelajaran
Ada beberapa prinsip
yang perlu diperhatikan dalam penyusunan buku antara lain
prinsip relevansi, konsistensi dan kecukupan.
1. Prinsip
relevansi artinya keterkaitan, materi yang ditulis hendaknya relevan
dengan pencapaian standar kompetensi yang ingin dicapai.
2. Prinsip
konsistensi artinya keajegan, jika kompetensi dasar yang harus dikuasai
empat macam maka bahasan yang ada pada buku juga harus meliputi empat macam.
3. Prinsip
kecukupan artinya materi yang diajarkan hendaknya mencukupi dalam membantu
peserta didik mengusai kompetensi yang akan diajarkan, materi tidak boleh
terlalu sedikit dan tidak boleh terlalu banyak, jika terlalu sedikit akan
kurang membantu mencapai kompetensi standar sebaliknya jika terlalu banyak akan
membuang buang waktu dan tenaga yang tidak perlu untuk mempelajarinya.
Hal-hal yang Perlu Diperhatikan dalam Penulisan Buku Teks Pelajaran
Dalam penulisan buku teks pelajaran, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
Di antaranya:
1. Kurikulum
Buku teks pelajaran yang ditulis harus mengacu pada kurikulum yang
sedang berlaku. Penulis harus memahami isi kurikulum terlebih dahulu, materi,
pokok bahasan dan sub pokok bahasan apa yang tercantum di dalam kurikulum. Buku
yang mengacu pada kurikulum biasanya pasti dimanfaatkan oleh sekolah untuk
mencapai tujuan instruksional, sehingga penulis tidak sia-sia dalam menulis
buku teks pelajaran tersebut.
2. Sasaran/Peserta
Didik
Sasaran dari penulisan buku teks pelajaran adalah peserta didik. Oleh
karena itu, penulisan buku teks pelajaran harus disesuaikan dengan kebutuhan
dan karakteristik peserta didik, seperti rentang usia dan jenjang
pendidikannya, lingkungan sekitar, dan lain-lain. Dengan demikian, peserta
didik akan merasa tertarik untuk belajar dengan buku teks pelajaran.
3. Latar
Belakang Bidang Keilmuan Penulis
Penulis sebaiknya menulis buku teks pelajaran sesuai dengan bidang ilmu
yang dikuasainya. Hal ini dimaksudkan agar memudahkan penulis dalam
mengembangkan naskahnya. Jika penulis merasa kesulitan, maka penulisan dapat
dibantu oleh ahli materi lain. Dengan adanya kerjasama dengan ahli lain, maka
penulis akan mendapat kritik dan saran dari berbagai pihak guna meningkatkan
kualitas hasil tulisannya.
4. Peta
Kompetensi
Penulis harus membuat peta kompetensi guna membantu dalam mengembangkan
dan menyusun naskahnya. Peta kompetensi dibuat berdasarkan kompetensi apa yang
akan dicapai oleh peserta didik, dari aspek kognitif, afektif dan psikomotor.
Dengan adanya peta kompetensi, materi yang disajikan oleh penulis dalam buku
teks pelajaran yang ditulisnya akan tersususn secara sistematis.
5. Tata
Bahasa
Penulis harus mampu mengemas materi dengan bahasa yang sederhana atau
tidak bertele-tele, sehingga mudah dipahami oleh peserta didik. Bukan berarti
menggunakan bahasa sehari-hari. Bahasa Indonesia yang digunakan harus baik dan
benar dan disesuaikan dengan perkembangan peserta didik. Olah kembali jika
terdapat bahasa terjemahan agar mudah dipahami, hindari terjemahan ‘google
translate’. Lengkapi dengan glosarium untuk istilah-istilah tertentu guna
membantu peserta didik dalam memahami arti dari kosakata asing yang dirasa
baru. Setidaknya ada 3 hal yang perlu diperhatikan dalam penulisan buku teks
pelajaran berbahasa Indonesia: (1) kaidah Bahasa Indonesia yang digunakan
adalah ejaan yang disempunakan (EYD); (2) penerapan kaidah ejaan; dan (3)
penggunaan tanda baca.
6. Desain
Grafis dan Ilustrasi
Buku teks pelajaran termasuk media cetak yang membutuhkan grafis dalam
proses pembuatannya. Desain grafis buku teks pelajaran termasuk di dalamnya
adalah pemilihan huruf, tabel, ilustrasi, warna, dan lain-lain yang berkaitan
dengan tampilan grafis. Grafis buku teks pelajaran harus didesain agar dapat
menarik perhatian peserta didik untuk membaca buku teks pelajaran tersebut.
Desain grafis buku teks pelajaran yang kurang baik akan dihindari oleh
peserta didik karena cenderung membosankan, seperti buku yang penuh dengan teks
dan tidak ada gambar. Gunakan ilustrasi atau gambar yang relevan guna
memperjelas materi yang disajikan. Ilustrasi tidak sekedar untuk memperjelas
suatu materi, tetapi juga untuk menarik perhatian peserta didik. Sumber yang
ditemui menuliskan bahwa ilustrasi kini tidak lagi menggunakan gambar lukisan,
tetapi berupa gambar foto objek yang sesungguhnya. Pengecualian untuk gambar
atau ilustrasi organ tubuh dan semacamnya, karena tidak mungkin untuk
menampilkan gambar nyata dari objek tersebut ke dalam buku teks pelajaran. 4
hal yang perlu diperhatikan dalam tampilan dan grafis buku teks pelajaran,
yaitu: (1) format buku teks pelajaran didesain agar nyaman dibaca oleh peserta
didik; (2) tata letak didesain untuk mempermudah peserta didik memahami isi
buku dan mendapatkan kenyamanan membaca; (3) tipografi menyangkut nama dan
jenis huruf, panjang baris dan ukuran huruf; (4) ilustrasi digunakan agar
sajian visual yang tidak mungkin disampaikan dengan kata-kata dapat disajikan
dengan gambar. Alangkah baiknya jika ilustrasi ditampilkan dalam bentuk
foto-foto yang berwarna.
7. Evaluasi,
Uji Coba dan Revisi
Sebelum diterbitkan dan digunakan secara luas, buku teks pelajaran harus
melalui beberapa tahapan terlebih dahulu guna mengetahui kelayakannya. Evaluasi
buku teks pelajaran dilakukan oleh ahli materi, desainer pembelajaran dan
editor. Ketiga pihak dapat memberi kritik dan saran yang membangun tentang buku
teks pelajaran tersebut. Setelah evaluasi, dilakukan uji coba kepada kelompok
kecil sasaran atau peserta didik. Kelompok kecil peserta didik ini memiliki
tingkat kemampuan yang berbeda-beda (cerdas, sedang dan kurang). Revisi
dilakukan berdasarkan hasil uji coba.
8. Penerbit
Kirimkan naskah yang telah dibuat kepada pihak penerbit untuk
diterbitkan secara luas. Selama proses penerbitan buku, penulis harus senantiasa
menjalin komunikasi dengan pihak penerbit guna memantau perkembangan buku teks
pelajaran yang ditulisnya.
Sistematika Penulisan Buku Teks
Pelajaran
(1) Kerangka penulisan buku teks
pelajaran adalah sebagai berikut:
· Tujuan instruksional umum (TIU);
· Tujuan instruksional khusus (TIK);
· Judul/sub judul;
· Uraian singkat isi pokok bahasan;
· Uraian pokok isi pelajaran;
· Ringkasan atau rangkuman;
· Latihan, tugas, soal;
· Sumber buku.
(2) Bagian-bagian buku teks pelajaran
adalah sebagai berikut:
a. Bagian Awal atau Pendahuluan, meliputi:
· Halaman cover (judul, penulis, gambar cover, nama penerbit, tahun
terbit);
· Halaman judul (judul, penulis, gambar cover, nama penerbit, tahun
terbit);
· Halaman yang mencantumkan UU Hak Cipta;
· Kata Pengantar;
· Daftar Isi (judul bab, sub bab, dan nomor halaman);
· Daftar lain (daftar gambar, daftar tabel, daftar lampiran);
· Penjelasan tujuan buku pelajaran;
· Petunjuk Penggunaan Buku;
· Petunjuk Pengerjaan Soal.
b. Bagian Isi, meliputi:
· Judul bab atau topik pokok bahasan;
· Uraian singkat isi pokok bahasan;
· Penjelasan tujuan bab;
· Uraian isi pelajaran;
· Penjelasan teori;
· Sajian contoh;
· Rangkuman;
· Soal latihan.
c. Bagian Akhir atau Penutup, meliputi:
· Lampiran;
· Glosarium;
· Indeks;
· Kunci Jawaban;
· Daftar Pustaka;
· Catatan.
Tips Pelengkap Penulisan Buku Teks
Pelajaran:
1. Hal-hal yang perlu diperhatikan,
antara lain:
· Menggunakan kertas HVS putih berukuran kuarto (umumnya).
· Margin: Left 4 cm; Top, Right, Bottom 3 cm.
· Pemilihan jenis dan ukuran huruf yang mudah terbaca.
· Spasi 1,5 agar mudah dibaca, teks tidak terlihat terlalu rapat atau
terlalu renggang.
· Tata letak grafik atau ilustrasi (gambar) disesuaikan, beri jarak 3
spasi antar grafik atau ilustrasi dengan teks sebelum atau sesudahnya.
· Judul grafik dan ilustrasi diketik pada halaman yang sama.
· Jika terdapat istilah tertentu atau asing, diberi penekanan (underline, italic).
· Tempatkan nomor halaman di sisi pojok kanan atas halaman.
· Semua nama pengarang dalam daftar rujukan harus ditulis.
· Singkatan nama awal atau nama tengah dilakukan dengan konsisten.
2. Hal-hal yang tidak boleh dilakukan,
antara lain:
· Tidak boleh ada bagian yang kosong pada akhir halaman, kecuali jika
halaman tersebut merupakan akhir bab.
· Tidak boleh memotong grafik atau ilustrasi.
· Tidak boleh memberi garis vertikal antara kolom pada tabel, kecuali
terpaksa.
· Tidak boleh memberi tanda apapun sebagai tanda berakhirnya suatu bab.
· Tidak boleh menempatkan sub judul dan identitas tabel pada akhir
halaman.
· Rincian tidak boleh menggunakan tanda hubung (-), tetapi menggunakan
bullet (*) untuk penulisan yang dilakukan dengan menggunakan komputer.
· Tidak boleh menambah spasi antar kata dalam suatu baris yang bertujuan
meratakan tepi kanan.
· Daftar rujukan tidak boleh diletakkan di kaki halaman atau akhir
setiap bab, daftar rujukan hanya dapat ditempatkan setelah bab terakhir.
DAFTAR PUSTAKA
Badan Standar
Nasional Pendidikan. PANDUAN PENYUSUNAN
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
(download tanggal 13 Mei 2017 pukul 08.00)
Mulyasa,
Enco.2009. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Bandung. Remaja Rosdakarya.
Media
Pembelajaran. 2015. Buku Teks. http://yeyenfebriany.blogspot.co.id/2015/11/buku-teks.html?m=1.
Accessed on April 23, 2017
0 komentar:
Posting Komentar