Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah
otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah, otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah.
Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autos dan namos. Autos berarti sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang,
sehingga dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau
kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan
daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah.
Pelaksanaan
otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum,
juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang
harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas,
lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan
menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerah masing-masing.
Dasar
Hukum
· Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Pasal 18 Ayat 1-7, Pasal 18A ayat 1 dan 2 , Pasal 18B ayat 1 dan 2.
· Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi
Daerah, Pengaturan, pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yg
Berkeadilan, serta perimbangan keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka NKRI.
· Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam
Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
· UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
· UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah.
· UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah (Revisi UU No.32 Tahun
2004)
Tujuan
·
Peningkatan pelayanan masyarakat yang semakin baik.
·
Pengembangan kehidupan demokrasi.
·
Keadilan nasional.
·
Pemerataan wilayah daerah.
· Pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar
daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
· Mendorong pemberdayaaan masyarakat.
· Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta
masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
0 komentar:
Posting Komentar