Konstitusi



Konstitusi pada umumnya bersifat kodifikasi yaitu sebuah dokumen yang berisian aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara, namun dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal). namun menurut para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik konstitusi harus diterjemahkan termasuk kesepakatan politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan distibusi maupun alokasi, Konstitusi bagi organisasi pemerintahan negara yang dimaksud terdapat beragam bentuk dan kompleksitas strukturnya, terdapat konstitusi politik atau hukum akan tetapi mengandung pula arti konstitusi ekonomi.
Istilah konstitusi berasal dari bahasa inggris yaitu “Constitution” dan berasal dari bahasa belanda “constitue” dalam bahasa latin (contitutio,constituere) dalam bahasa prancis yaitu “constiture” dalam bahasa jerman “vertassung” dalam ketatanegaraan RI diartikan sama dengan Undang–undang dasar. Konstitusi/UUD dapat diartikan peraturan dasar dan yang memuat ketentuan–ketentuan pokok dan menjadi satu sumber perundang- undangan. Konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat negara.
·         Pengertian konstitusi menurut para ahli
1. K. C. Wheare, konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
2.  Herman heller, konstitusi mempunyai arti luas daripada UUD. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis.
3.  Lasalle, konstitusi adalah hubungan antara kekuasaaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat misalnya kepala negara angkatan perang, partai politik, dsb.
4.  L.J Van Apeldoorn, konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tak tertulis.
5.  Koernimanto Soetopawiro, istilah konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang berarti bersama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama.
6.  Carl schmitt membagi konstitusi dalam 4 pengertian yaitu:
·         Konstitusi dalam arti absolut mempunyai 4 sub pengertian yaitu;
1.   Konstitusi sebagai kesatuan organisasi yang mencakup hukum dan semua organisasi yang ada di dalam negara.
2.  Konstitusi sebagai bentuk negara.
3.  Konstitusi sebagai faktor integrasi.
4. Konstitusi sebagai sistem tertutup dari norma hukum yang tertinggi di dalam negara .

·    Konstitusi dalam arti relatif dibagi menjadi 2 pengertian yaitu konstitusi sebagai tuntutan dari golongan borjuis agar haknya dapat dijamin oleh penguasa dan konstitusi sebagai sebuah konstitusi dalam arti formil (konstitusi dapat berupa tertulis) dan konstitusi dalam arti materiil (konstitusi yang dilihat dari segi isinya).

·           Konstitusi dalam arti positif adalah sebagai sebuah keputusan politik yang tertinggi sehingga mampu mengubah tatanan kehidupan kenegaraan.

·       Konstitusi dalam arti ideal yaitu konstitusi yang memuat adanya jaminan atas hak asasi serta perlindungannya.

Tujuan Konstitusi : 
  • Konstitusi bertujuan untuk memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik 
  • Konstitusi bertujuan untuk melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasaan sendiri 
  • Konstitusi bertujuan memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya. 
Fungsi Konstitusi - Konstitusi memiliki fungsi yang berperan dalam suatu negara. Fungsi konstitusi adalah sebagai berikut... 
  • Konstitusi berfungsi membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak terjadinya kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh pemerintah agar hak-hak bagi warga negara terlindungi dan tersalurkan (konstitusionalisme)
  • Konstitusi berfungsi sebagai piagam kelahiran suatu negara (a birth certificate of new state)
  • Konstitusi berfungsi sebagai sumber hukum tertinggi
  • Konstitusi berfungsi sebagai alat yang membatasi kekuasaan 
  • Konstitusi berfungsi sebagai identitas nasional dan lambang
  • Konstitusi berfungsi sebagai pelindung hak asasi manusia dan kebebasan warga suatu negara.
Macam-Macam Konstitusi :
  • Konstitusi Tertulis : Pengertian Konstitusi tertulis (dokumentary constitution/writen constitution) adalah suatu peraturan yang dituangkan dalam suatu dokumen tertentu.
  • Konstitusi Tidak Tertulis : Pengertian Konstitusi tidak tertulis (non documentary constitution) adalah suatu peraturan yang tidak diterangkan dalam suatu dokumen tertentu yang terpelihara dalam ketatanegaraan suatu negara. 

Jadi, sudahkah anda paham dengan Konstitusi?

加油!!

0 komentar:

Posting Komentar