Konstitusi pada umumnya bersifat kodifikasi
yaitu sebuah dokumen yang berisian aturan-aturan untuk menjalankan suatu
organisasi pemerintahan negara, namun dalam pengertian ini, konstitusi harus
diartikan dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal). namun
menurut para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik konstitusi harus diterjemahkan
termasuk kesepakatan politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan,
kebijakan dan distibusi maupun alokasi, Konstitusi bagi
organisasi pemerintahan negara yang dimaksud terdapat beragam bentuk dan kompleksitas
strukturnya, terdapat konstitusi politik atau hukum akan tetapi mengandung pula
arti konstitusi ekonomi.
Istilah konstitusi berasal dari bahasa
inggris yaitu “Constitution” dan
berasal dari bahasa belanda “constitue”
dalam bahasa latin (contitutio,constituere)
dalam bahasa prancis yaitu “constiture”
dalam bahasa jerman “vertassung”
dalam ketatanegaraan RI diartikan sama dengan Undang–undang dasar. Konstitusi/UUD
dapat diartikan peraturan dasar dan yang memuat ketentuan–ketentuan pokok dan
menjadi satu sumber perundang- undangan. Konstitusi adalah keseluruhan
peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara
mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat negara.
·
Pengertian konstitusi menurut para ahli
1. K. C. Wheare,
konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraaan suatu negara yang berupa
kumpulan peraturan yang membentuk mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu
negara.
2. Herman heller,
konstitusi mempunyai arti luas daripada UUD. Konstitusi tidak hanya bersifat
yuridis tetapi juga sosiologis dan politis.
3. Lasalle,
konstitusi adalah hubungan antara kekuasaaan yang terdapat di dalam masyarakat
seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat misalnya
kepala negara angkatan perang, partai politik, dsb.
4. L.J Van Apeldoorn,
konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tak tertulis.
5. Koernimanto
Soetopawiro, istilah konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang
berarti bersama dengan dan statute yang berarti membuat
sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama.
6. Carl schmitt
membagi konstitusi dalam 4 pengertian yaitu:
·
Konstitusi dalam arti absolut mempunyai 4 sub
pengertian yaitu;
1. Konstitusi sebagai
kesatuan organisasi yang mencakup hukum dan semua organisasi yang ada di dalam
negara.
2. Konstitusi sebagai
bentuk negara.
3. Konstitusi sebagai
faktor integrasi.
4. Konstitusi sebagai
sistem tertutup dari norma hukum yang tertinggi di dalam negara .
· Konstitusi dalam arti relatif dibagi menjadi
2 pengertian yaitu konstitusi sebagai tuntutan dari golongan borjuis agar
haknya dapat dijamin oleh penguasa dan konstitusi sebagai sebuah konstitusi
dalam arti formil (konstitusi dapat berupa tertulis) dan konstitusi dalam arti
materiil (konstitusi yang dilihat dari segi isinya).
· Konstitusi dalam arti positif adalah sebagai
sebuah keputusan politik yang tertinggi sehingga mampu mengubah tatanan
kehidupan kenegaraan.
· Konstitusi dalam arti ideal yaitu konstitusi
yang memuat adanya jaminan atas hak asasi serta perlindungannya.
Tujuan Konstitusi :
- Konstitusi
bertujuan untuk memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap
kekuasaan politik
- Konstitusi
bertujuan untuk melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasaan sendiri
- Konstitusi
bertujuan memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam
menjalankan kekuasaannya.
Fungsi Konstitusi - Konstitusi
memiliki fungsi yang berperan dalam suatu negara. Fungsi konstitusi adalah
sebagai berikut...
- Konstitusi
berfungsi membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak terjadinya
kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh pemerintah agar hak-hak bagi warga
negara terlindungi dan tersalurkan (konstitusionalisme)
- Konstitusi
berfungsi sebagai piagam kelahiran suatu negara (a birth certificate of
new state)
- Konstitusi
berfungsi sebagai sumber hukum tertinggi
- Konstitusi
berfungsi sebagai alat yang membatasi kekuasaan
- Konstitusi
berfungsi sebagai identitas nasional dan lambang
- Konstitusi berfungsi sebagai pelindung hak asasi manusia dan kebebasan warga suatu negara.
Macam-Macam Konstitusi :
- Konstitusi
Tertulis : Pengertian Konstitusi
tertulis (dokumentary constitution/writen constitution) adalah suatu
peraturan yang dituangkan dalam suatu dokumen tertentu.
- Konstitusi Tidak Tertulis : Pengertian Konstitusi tidak tertulis (non documentary constitution) adalah suatu peraturan yang tidak diterangkan dalam suatu dokumen tertentu yang terpelihara dalam ketatanegaraan suatu negara.
Jadi, sudahkah anda paham dengan Konstitusi?
加油!!
0 komentar:
Posting Komentar