Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH)


Perguruan tinggi merupakan jenjang pendidikan yang paling tinggi dalam sistem pendidikan. Perguruan tinggi merupakan lanjutan jenjang pendidikan dasar, jenjang pendidkan menengah pertama dan jenjang pendidikan menengah atas, agar peserta didik memiliki bekal yang cukup untuk mengembangkan kemampuan akademisnya.

Bentuk perguruan tinggi di Indonesia: Perguruan Tinggi Negeri (PTN), perguruan tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah; Perguruan Tinggi Swasta (PTS), perguruan tinggi negeri yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh perorangan (yayasan).

Lalu, apakah Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTBNH) itu? Berdasarkan Pasal 1 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2013 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi disebutkan bahwa Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) adalah perguruan tinggi negeri yang didirikan oleh pemerintah yang berstatus sebagai badan hukum publik yang otonom. Dahulu dikenal sebagai Badan Hukum Milik Negara (BHMN) dan Badan Hukum Pendidikan (BHP). 

Konsep Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum dibuat agar Perguruan Tinggi Negeri (PTN) mempunyai otonomi lebih untuk mengatur diri mereka sendiri, dengan tujuan perguruan tinggi tersebut memiliki kebebasan dalam menyelenggarakan rumah tangganya.

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) otonomi memiliki arti pemerintahan sendiri, atau suatu hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sedangkan Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) otonom adalah berdiri sendiri; dengan pemerintahan sendiri; kelompok sosial yang memiliki hak dan kekuasaan menentukan arah tindakannya sendiri. Yang artinya, bahwa perguruan tinggi negeri yang berstatus badan hukum memiliki hak dan kebebasan dalam menyelenggarakan rumah tangganya termasuk menentukan arah penyelenggaraan pendidikan tinggi yang berkualitas. Yang dimaksud dengan arah penyelenggaraan pendidikan tinggi yang berkualitas disini adalah tetap menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi. Walaupun Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) memiliki hak dan kebebasan dalam menyelenggarakan rumah tangganya termasuk menentukan arah penyelenggaraan pendidikan tinggi yang berkualitas, tetapi bila tidak menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi dengan benar maka perguruan tinggi berstasus badan hukum tersebut tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Seperti yang sudah dijelaskan bahwa dahulu Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) memiliki beberapa nama, yaitu Badan Hukum Milik Negara (BHMN) dan Badan Hukum Pendidikan (BHP). Status Badan Hukum Milik Negara (BHMN) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1999. Ada empat perguruan tingi pertama yang ditetapkan sebagai Badan Hukum Milik Negara (BHMN) pada 20 Desember 2000, yaitu UI, UGM, IPB dan ITB. Pada tahun 2009, BHMN diganti dengan BHP yang sesuai dengan UU Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan. Pada tangga 31 Maret 2010, UU tersebut dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi. Lalu, pemerintah membuat Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 yang mengembalikan BHMN menjadi perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah. Lalu tidak lama kemudian digantikan dengan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang diterbitkan dan berlaku diseluruh perguruan tinggi BHMN, termasuk yang sudah menjadi perguruan tinggi negeri badan hukum.

Saat ini, sudah ada 11 perguruan tinggi negeri yang memiliki status PTNBH, yaitu UI, UGM, ITB, IPB, Universitas Sumatera Utara, Universitas Pendidikan Indonesia, Universitas Airlangga, UNPAD, UNDIP, Institut Teknologi Sepuluh November dan Universitas Hasanuddin.

Meskipun suatu PTN berstatus badan hukum diberikan hak dan kebebasan secara otonom untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi yang berkualitas, tetapi status kepemilikan tetap sepenuhnya milik Negara. Penyelenggaraan pendidikan tidak boleh dijadikan komersial dalam bentuk apapun oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Sehingga semua kalangan masyarakat mendapatkan pendidikan yang sama rata tanpa membedakan antara kalangan atas dan kalangan bawah.


Ada beberapa unsur yang mahasiswa harus miliki dalam PTNBH, yaitu unsur mandiri, transparan, serta akuntabel. Sehingga dengan adanya unsur tersebut diharapkan mahasiswa dengan segala isu yang ada didalam kebijakan perguruan tinggi akan diketahui oleh mahasiswa itu sendiri dan mahasiswa dapat berpartisipasi dalam pembuatan kebijakan perguruan tinggi mereka sendiri. Apabila mahasiswa tidak memiliki unsure tersebut, maka apabila kebijakan perguruan tinggi tersebut akan merugikan mahasiswa, maka mahasiswa tidak dapat berbuat apa-apa untuk menolak kebijan tersebut. 

0 komentar:

Posting Komentar