Perguruan tinggi merupakan jenjang pendidikan yang
paling tinggi dalam sistem pendidikan. Perguruan tinggi merupakan lanjutan jenjang
pendidikan dasar, jenjang pendidkan menengah pertama dan jenjang pendidikan
menengah atas, agar peserta didik memiliki bekal yang cukup untuk mengembangkan
kemampuan akademisnya.
Bentuk perguruan tinggi di Indonesia: Perguruan Tinggi
Negeri (PTN), perguruan tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh
Pemerintah; Perguruan Tinggi Swasta (PTS), perguruan tinggi negeri yang
didirikan dan/atau diselenggarakan oleh perorangan (yayasan).
Lalu, apakah Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTBNH)
itu? Berdasarkan Pasal 1 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2013
tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi disebutkan bahwa Perguruan
Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) adalah perguruan tinggi negeri yang didirikan
oleh pemerintah yang berstatus sebagai badan hukum publik yang otonom. Dahulu
dikenal sebagai Badan Hukum Milik Negara (BHMN) dan Badan Hukum Pendidikan
(BHP).
Konsep Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum dibuat agar
Perguruan Tinggi Negeri (PTN) mempunyai otonomi lebih untuk mengatur diri
mereka sendiri, dengan tujuan perguruan tinggi tersebut memiliki kebebasan
dalam menyelenggarakan rumah tangganya.
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
otonomi memiliki arti pemerintahan sendiri, atau suatu hak, wewenang dan
kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sedangkan Berdasarkan Kamus
Besar Bahasa Indonesia (KBBI) otonom adalah berdiri sendiri; dengan
pemerintahan sendiri; kelompok sosial yang memiliki hak dan kekuasaan
menentukan arah tindakannya sendiri. Yang artinya, bahwa perguruan tinggi
negeri yang berstatus badan hukum memiliki hak dan kebebasan dalam
menyelenggarakan rumah tangganya termasuk menentukan arah penyelenggaraan pendidikan
tinggi yang berkualitas. Yang dimaksud dengan arah penyelenggaraan pendidikan
tinggi yang berkualitas disini adalah tetap menjalankan Tridharma Perguruan
Tinggi. Walaupun Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) memiliki hak dan
kebebasan dalam menyelenggarakan rumah tangganya termasuk menentukan arah
penyelenggaraan pendidikan tinggi yang berkualitas, tetapi bila tidak
menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi dengan benar maka perguruan tinggi
berstasus badan hukum tersebut tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Seperti yang sudah dijelaskan bahwa dahulu Perguruan
Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) memiliki beberapa nama, yaitu Badan Hukum
Milik Negara (BHMN) dan Badan Hukum Pendidikan (BHP). Status Badan Hukum Milik
Negara (BHMN) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1999. Ada empat
perguruan tingi pertama yang ditetapkan sebagai Badan Hukum Milik Negara (BHMN)
pada 20 Desember 2000, yaitu UI, UGM, IPB dan ITB. Pada tahun 2009, BHMN
diganti dengan BHP yang sesuai dengan UU Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum
Pendidikan. Pada tangga 31 Maret 2010, UU tersebut dibatalkan oleh Putusan
Mahkamah Konstitusi. Lalu, pemerintah membuat Peraturan Pemerintah Nomor 66
Tahun 2010 yang mengembalikan BHMN menjadi perguruan tinggi yang diselenggarakan
oleh pemerintah. Lalu tidak lama kemudian digantikan dengan UU Nomor 12 Tahun
2012 tentang Pendidikan Tinggi yang diterbitkan dan berlaku diseluruh perguruan
tinggi BHMN, termasuk yang sudah menjadi perguruan tinggi negeri badan hukum.
Saat ini, sudah ada 11 perguruan tinggi negeri yang
memiliki status PTNBH, yaitu UI, UGM, ITB, IPB, Universitas Sumatera Utara,
Universitas Pendidikan Indonesia, Universitas Airlangga, UNPAD, UNDIP, Institut
Teknologi Sepuluh November dan Universitas Hasanuddin.
Meskipun suatu PTN berstatus badan hukum diberikan hak
dan kebebasan secara otonom untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi yang
berkualitas, tetapi status kepemilikan tetap sepenuhnya milik Negara.
Penyelenggaraan pendidikan tidak boleh dijadikan komersial dalam bentuk apapun
oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Sehingga semua kalangan
masyarakat mendapatkan pendidikan yang sama rata tanpa membedakan antara
kalangan atas dan kalangan bawah.
Ada beberapa unsur yang mahasiswa harus miliki dalam
PTNBH, yaitu unsur mandiri, transparan, serta akuntabel. Sehingga dengan adanya
unsur tersebut diharapkan mahasiswa dengan segala isu yang ada didalam
kebijakan perguruan tinggi akan diketahui oleh mahasiswa itu sendiri dan
mahasiswa dapat berpartisipasi dalam pembuatan kebijakan perguruan tinggi
mereka sendiri. Apabila mahasiswa tidak memiliki unsure tersebut, maka apabila
kebijakan perguruan tinggi tersebut akan merugikan mahasiswa, maka mahasiswa
tidak dapat berbuat apa-apa untuk menolak kebijan tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar