Menurut Wikipedia, Kewarganegaraan merupakan keanggotaan
seseorang dalam kontrol satuan politik tertentu
(secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari
negara yang dianggotainya.
Di bawah teori kontrak sosial, status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban.
Dalam filosofi "kewarganegaraan aktif", seorang warga negara
disyaratkan untuk menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui
partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan
serupa untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Untuk
itu adanya pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan di sekolah.
Tujuan Pendidikan
Kewarganegaraan adalah mewujudkan warga negara sadar bela negara berlandaskan
pemahaman politik kebangsaan, dan kepekaan mengembangkan jati diri dan moral
bangsa dalam perikehidupan bangsa.
Lalu, sudah berapa lama kita belajar
kewarganegaraan di sekolah? Apakah kita belajar dengan benar tentang pendidikan
kewarganegaraan tersebut? Dan apakah kita sudah menjadi warga negara yang sadar
bela negara?
Setelah mendapatkan pelajaran tersebut,
hendaknya kita menerapkan dalam kehidupan sehari-hari demi masa depan Indonesia
yang lebih baik lagi. Jangan hanya mendapatkan pelajaran tersebut karena wajib
lalu setelah lulus dilupakan begitu saja. Jika seperti itu, bukankah sia-sia kegiatan
belajar tersebut?
Apalagi bagi kaum perempuan. Kita nanti akan
menjadi seorang Ibu untuk anak-anak kita di generasi selanjutnya, kita adalah
contoh bagi anak-anak kita kelak, apabila kita tidak menerapkan hal tersebut
dengan benar, bagaimana nantinya anak kita akan belajar dan mengerti tentang
pendidikan kewarganegaraan bagi dirinya dan bangsa Indonesianya ini?
加油 !!
0 komentar:
Posting Komentar