Penegakan Hukum




Secara umum hukum dapat didefinisikan sebagai himpunan peraturan-peraturan yang dibuat oleh yang berwenang, dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan yang bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi mereka yang melanggarnya.

Jadi di dalam hukum terkandung unsur-unsur
a)    Peraturan-peraturan yang dibuat oleh yang berwenang
b)    Tujuannya mengatur tat tertib kehidupan bermasyarakat
c)    Mempunyai ciri memerintah dan melarang
d)   Bersifat memaksa dan ditaati

Indonesia merupakan Negara hukum. Coba anda bayangkan bila tidak ada hukum? Tetapi di Indonesia hukum dirasa masih kurang adil. Nah, yang sudah ada hukumnya saja masih kurang adil, apalagi tidak ada hukum. Maka Indonesia akan menjadi Negara yang lebih kacau dibanding sekarang.

Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Fungsi Penegakan Hukum
a)  Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat
Manusia dalam masyarakat, hukum menunjukkan mana yang baik dan mana yang tidak. Hukum juga membatasi apa yang harus diperbuat dan mana yang tidak boleh, sehingga segala sesuatunya dapat berjalan tertib dan teratur. Kesemuanya ini dimungkinkan karena hukum mempunyai sifat dan watak mengatur tingkah laku manusia serta mempunyai ciri memerintah dan melarang. Begitu pula hukum dapat memaksa agar hukum itu ditaati anggota masyarakat. Sebagai contoh dapat dikemukakan : “orang yang menonton bioskop sama-sama mengerti apa yang harus dilakukan seperti beli karcis harus antri, mau masuk antri, bila pertunjukan selesai para penonton keluar lewat pintu keluar yang sudah ditentukan”. Kesemuanya berjalan tertib dan teratur, karena semua sama-sama mengerti dan menaati peraturan-peraturan yang telah ditentukan.
b)  Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir batin
Karena hukum mempunyai ciri, sifat, dan daya pengikat, maka hukum dapat memberi keadilan ialah dapat menentukan siapa yang bersalah dan siapa yang benar. Hukum dapat menghukum siapa yang salah, hukum dapat memaksa peraturan ditaati dan siapa yang melanggar diberi sanksi hukuman. Contohnya, siapa yang berhutang harus membayar adalah perwujudan daripada keadilan.
c)  Sebagai penggerak pembangunan
Daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau didayagunakan untuk menggerakkan pembangunan. Disini, hukum dijadikan alat untuk membawa masyarakat ke arah yang lebih maju. Dalam hal tersebut sering timbul kritik, bahwa hukum hanya melaksanakan dan mendesak masyarakat sedangkan aparatur otoritas lepas dari kontrol hukum. Sebagai timbangan dapat dilihat dari fungsi kritis daripada hukum.


Indonesia memiliki lembaga peradilan yang diatur dalam UUD NRI 1945, yaitu: Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (KY) dan Mahkamah Agung (MK).

Jadilah Warga Negara Indonesia yang selalu taat dengan hukum dimanapun anda berada.
加油!!

0 komentar:

Posting Komentar