Secara umum hukum
dapat didefinisikan sebagai himpunan peraturan-peraturan yang dibuat oleh yang
berwenang, dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan yang bermasyarakat yang
mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan
menjatuhkan sanksi hukuman bagi mereka yang melanggarnya.
Jadi di dalam hukum terkandung
unsur-unsur
a) Peraturan-peraturan yang dibuat oleh
yang berwenang
b) Tujuannya mengatur tat tertib kehidupan
bermasyarakat
c) Mempunyai ciri memerintah dan melarang
d) Bersifat memaksa dan ditaati
Indonesia merupakan Negara hukum.
Coba anda bayangkan bila tidak ada hukum? Tetapi di Indonesia hukum dirasa masih
kurang adil. Nah, yang sudah ada hukumnya saja masih kurang adil, apalagi tidak
ada hukum. Maka Indonesia akan menjadi Negara yang lebih kacau dibanding sekarang.
Penegakan
hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya
norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam kehidupan
bermasyarakat dan bernegara.
Fungsi Penegakan Hukum
a) Sebagai alat pengatur tata tertib
hubungan masyarakat
Manusia
dalam masyarakat, hukum menunjukkan mana yang baik dan mana yang tidak.
Hukum juga membatasi apa
yang harus diperbuat dan mana yang tidak boleh, sehingga segala sesuatunya
dapat berjalan tertib dan teratur. Kesemuanya ini dimungkinkan karena hukum
mempunyai sifat dan watak mengatur tingkah laku manusia serta mempunyai ciri
memerintah dan melarang. Begitu pula hukum dapat memaksa agar hukum itu ditaati
anggota masyarakat. Sebagai contoh dapat dikemukakan : “orang yang menonton
bioskop sama-sama mengerti apa yang harus dilakukan seperti beli karcis harus
antri, mau masuk antri, bila pertunjukan selesai para penonton keluar lewat
pintu keluar yang sudah ditentukan”. Kesemuanya berjalan tertib dan teratur,
karena semua sama-sama mengerti dan menaati peraturan-peraturan yang telah
ditentukan.
b) Sebagai sarana untuk mewujudkan
keadilan sosial lahir batin
Karena
hukum mempunyai ciri, sifat, dan daya pengikat, maka hukum dapat memberi
keadilan ialah dapat menentukan siapa yang bersalah dan siapa yang benar. Hukum
dapat menghukum siapa yang salah, hukum dapat memaksa peraturan ditaati dan
siapa yang melanggar diberi sanksi hukuman. Contohnya, siapa yang berhutang
harus membayar adalah perwujudan daripada keadilan.
c) Sebagai penggerak pembangunan
Daya
mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau didayagunakan untuk
menggerakkan pembangunan. Disini, hukum dijadikan alat untuk membawa masyarakat
ke arah yang lebih maju. Dalam hal tersebut sering timbul kritik, bahwa hukum
hanya melaksanakan dan mendesak masyarakat sedangkan aparatur otoritas lepas
dari kontrol hukum. Sebagai timbangan dapat dilihat dari fungsi kritis daripada
hukum.
Indonesia memiliki
lembaga peradilan yang diatur dalam UUD NRI 1945, yaitu: Mahkamah Agung (MA), Mahkamah
Konstitusi (KY) dan Mahkamah Agung (MK).
Jadilah Warga Negara Indonesia yang selalu taat dengan hukum dimanapun anda berada.
加油!!
0 komentar:
Posting Komentar