IAD 4

|0 komentar

Nadya Putri Kriestiyanty
2925151465
Ilmu Pengetahuan Alam, Perkembangan dan Pengembangannya
Ilmu Pengetahuan Alam berkembang sesuai dengan zamannya, dimulai dengan pendekatan “pseudo science”, rasionalisme, sampai pendekatan ilmiah terkini.
Hakikat IPA ada tiga, yaitu :
a.       IPA sebagai proses
b.      IPA sebagai produk
c.       IPA sebagai sikap ilmiah
Langkah-langkah Dalam Metode Ilmiah
1.      Merumuskan masalah dan mendefinisikan masalah
2.      Mengadakan studi kepustakaan
3.      Memformulasikan hipotesis
4.      Pengujian hipotesis
5.      Menyusun instrumen penelitian
6.      Mengumpulkan data
7.      Menyusun, menganalisis dan memberikan interpretasi
8.      Membuat generalisasi dan kesimpulan
9.      Membuat laporan ilmiah

1.      Keterbatasan Metode Ilmiah
Metode ilmiah menghasilkan pengetahuan ilmiah. Panca indera manusia mempunyai keterbatasan, sehingga data yang diperoleh melalui pengamatan panca indra kemungkinan juga bis akeliru sehingga memungkinkan adanya kesimpulan yang keliru. Oleh karena itu, semua kesimpulan ilmiah atau kebenaran ilmu pengetahuan bersifat tentatif (tidak absolut, dapat berubah).

2.      Keunggulan Metode Ilmiah
1.      Mencintai kebenaran yang obejektif, bersifat adil
2.      Menyadari bahwa kebenaran itu tidak absolut
3.      Dengan ilmu pengetahuan membuat manusia berfikir secara logis
4.      Ilmu pengetahuan membimbing kita untuk tahu lebih banyak yang dapat membantu kehidupan sehari-hari
5.      Ilmu pengetahuan membimbung kita agar tidak berfikir secara prasangka
6.      Metode ilmiah membimbing untuk tidak percaya pada suatu kesimpulan tanpa bukti-bukti
7.      Metode ilmiah juga membimbing kita untuk selalu bersifat optimistik, teliti dan berani
Ruang Lingkup IPA dan Pengembangannya

            Ilmu pengetahuandibagi menjadi dua ilmu utama: Ilmu Sosial dan Budaya yang mempelajari tingkah laku manusia dan IPA yang mempelajari tentang makhluk hidup dan benda mati.

IAD 2

|0 komentar

Nadya Putri Kriestiyanty
2925151465                                                                                                                         

Hakikat Manusia dan Sifat Keingintahuannya
-       Keunggulan manusia dari makhluk lain adalah mempunyai pikiran yang logis dan analitis
-       Mampu mengakumulaskan dan mengembangkan pengetahuan
-       Rasa ingin tahu =  alam pikiran dan penalaran manusia berkembang.
Sebagai makhluk individu, manusia memiliki ego yang tinggi. Ia ingin hidup mandiri tanpa tergantung pada orang lain.
Pertumbuhan dan perkembangan fisik manusia sejak fase embrionik menunjukkan bahwa kita semua adalah produk sperma unggul yang membuahi sel telur.
Pengetahuan manusia mula-mula diperoleh melalui trial and error atau coba-coba. Ketika menghadapi fenomena yang membingungkan pikirannya, manusia juga sering menggunakan prasangka untuk menjelaskan.
Perkembangan fisik tubuh manusia
-       Tubuh manusia berkembang dalam rahim ibu kemudian baru dilahirkan.
Perkembangan sifat dan pikiran
-       Menentukan pengetahuan = pendekatan ilmiah, pendekatan non ilmiah
Intuisi = pendapat yang diangkat dari perbendaharaan pengetahuan terdahulu, melalui suatu proses yang tak disadari.
-       Manusia mempunyai 23 kromosom.

-       Mineral pembawa sifat basa.

IAD 1

|0 komentar

RESUME IAD
(Nadya Putri Kriestyanty)
29251515465
Pendidikan Bahasa Mandarin

ILMU ALAMIAH DASAR
Ilmu alamiah atau sering disebut ilmu pengetahuan alam (natural science) merupakan pengetahuan yang mengkaji tentang gejala-gejala dalam alam semesta, termasuk di muka bumi ini, sehingga terbentuk konsep dan prinsip. IAD hanya mengkaji prinsip-prinsip dan konsep-konsep dasar yang esensial saja.

Tujuan mempelajari Ilmu Alamiah Dasar
Dalam Instruksional Umum tujuan mempelajari ilmu alamiah dasar adalah agar dapat memahami perkembangan penalaran manusia terhadpa gejala-gejala alam hingga terwujudnya metode ilmiah yang merupakan ciri khusus dari Ilmu Pengetahuan Alam. Adapun tujuan mempelajari Ilmu Alamiah Dasar dalam Instruksional Khusus adalah agar dapat menjelaskan perkembangan alam pikir manusia dalam memenuhi kebutuhan terhadap “rasa ingin tahunya”, serta dapat memberi alasan yang diterima mitos dalam kehidupan masyarakat.

Fungsi mempelajari Ilmu Alamiah Dasar
Fungsi mempelajari Ilmu Alamiah Dasar antara lain adalah memberi wawasan kepada mahasiswa tentang konsep-konsep alam agar dapat peka dan tanggap terhadap masalah-masalah lam yang ada disekitarnya serta dapat bertanggung jawab terhadap berbagai masalah alam didalam masyarakat sebagai the agentof change (agen perubahan) dan dapat mengembangkan apresiasi IPA dan Teknologi kepada mahasiswa serta dapat mendorong dan mengembangkan kemanfaatan Ilmu Alamiah Dasar pada perkembangan diri, ilmu, dan profesi pada mahasiswa.

Hubungan Ilmu Alamiah Dasar dengan Pendidikan Bahasa Mandarin
Salah satu tujuan mempelajari Ilmu Alamiah adalah pembentukan sikap ilmiah untuk membuat kriteria yang tepat. Beberapa kriteria tersebut adalah
1.      Memiliki rasa ingin tahu yang tinggi dan kemampuan belajar yang besar
Seseorang yang memiliki sikap ilmiah apabila melihat peristiwa atau gejala alam akan langsung mencari tahu lebih lanjut mengenai apa, bagaimana dan mengapa peristiwa itu terjadi, lalu akan mencari informasi melalui berbagai sumber dan melakukan penelitian.
2.      Tidak dapat menerima kebenaran tanpa bukti
Seseorang yang memiliki sikap ilmiah tidak begitu saja menerima kebenaran isu atau berita tanpa bukti dan dalam diskusi ilmiah setiap pendapat atau gagasan harus disertai data dan cara data itu diperoleh sehingga dapat dibuktikan.

3.      Jujur
Seorang ilmuwan wajib melaporkan hasil penilitian atau pengamatannya secara objektif, seorang ilmuwan dalam kehidupan sehari-hari mungkin saja tidak lebih jujur dari manusia lainnya, namun dalam penela’ahan ilmiah ada hal-hal yang memaksa untuk berlaku jujur karena itu laporan harus dibuat dengan jujur.

4.      Terbuka
Seorang ilmuwan mempunyai pandangan luas, terbuka dan bebas dari praduga, ia meyakini bahwa prasangka kebencian, baik pribadi maupun golongan sangat kejam, ia tidak akan meremehkan suatu gagasan baru, ia akan menghargai suatu gagasan baru dan mengujinya sebelum diterima ataupun ditolak, jadi ia terbuka akan pendapat orang lain.

5.      Toleran
Seorang ilmuwan tidak merasa ia paling hebat, ia bahkan bersedia mengakui bahwa orang lain mungkin saja benar, ia bersedia menerima gagasan orang lain, ia bersedia belajar dari orang lain, membandingkan pendapatnya dengan orang lain dan ia tidak memaksakan suatu pendapat kepada orang lain, ia memiliki sikap toleran dan tenggang rasa yang tinggi.

6.      Skeptis
Ilmuwan pencari kebenaran akan hati-hati meragui atau skeptis, ia akan menyelidiki bukti-bukti yang melatar belakangi suatu kesimpulann, ia akan kritis untuk memperoleh data  meragui atau skeptis, ia akan menyelidiki bukti-bukti yang melatar belakangi suatu kesimpulann, ia akan kritis untuk memperoleh data yang menjadi dasar suatu kesimpulan tanpa di dukung bukti yang kuat, bila ia tidak kritis mengenai setiap informasi yang diperoleh, mungkin ada informasi yang salah sehingga menimbulkan kesimpulan yang salah.

7.      Optimis
Seorang ilmuwan selalu berpengharapan baik, ia tidak akan mengatakan bahwa sesuatu itu tidak dapat dikerjakan tetapi ia akan mengatakan “berikan saya kesempatan untuk memikirkan dan mencoba mengerjakan”.

8.      Pemberani
Ilmu pengetahuan merupakan hasil usaha keras dan sifatnya pribadi. Ilmuwan sebagai pencari kebenaran akan berani melawan semua ketidak benaran yang akan menghambat kemajuan.


Dari kriteria-kriteria yang telah disebutkan diatas, bahwa hubungan Ilmu Alamiah Dasar dengan Pendidikan Bahasa Mandarin cukup erat, karena kriteria-kriteria yang ada pada Ilmu Alamiah Dasar diterapkan juga pada Pendidikan Bahasa Mandarin, baik dalam pelajaran wajibnya maupun pelajaran tambahannya. Lalu untuk penggunaan teknologi juga sangat dibutuhkan dalam proses pembelajaran.

Geostrategi Indonesia

|0 komentar

a. Memahami Geostrategi Indonesia
Geostrategi berasal dari kata geo yang berarti bumi, dan didefinisikan sebagai strategi bisnis dengan menggunakan semua keterampilan atau sumber daya sumber daya manusia dan alam untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan.
Sehubungan dengan kehidupan suatu negara, geostrategis didefinisikan sebagai metode atau aturan untuk tujuan dan sasaran mewujdkan melalui proses pembangunan yang memberikan arahan tentang bagaimana membuat strategi dan keputusan yang terukur dan terimajinasi untuk masa depan yang lebih baik, lebih aman dan bermartabat pembangunan .
Untuk Indonesia geostrategi diartikan sebagai metode untuk mewujudkan cita-cita proklamasi, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, melalui proses pembangunan nasional.
Oleh karena itu geostrategi Indonesia sebagai sarana atau metode memanfaatkan seluruh konstelasi geografi Indonesia dalam menentukan kebijakan, arahan serta sarana untuk mencapai tujuan seluruh bangsa atas dasar prinsip-prinsip kemanusiaan dan keadilan sosial
b. Konsepsi geostrategi Indonesia
Konsep geostrategis Indonesia pada dasarnya tidak mengembangkan kekuatan untuk penguasaan wilayah di luar Indonesia atau untuk ekspansi ke negara-negara lain, tetapi konsep strategi yang didasarkan pada kondisi metode, atau cara untuk mengembangkan potensi kekuatan nasional yang bertujuan untuk mengamankan dan mempertahankan kedaulatan negara Indonesia dan pembangunan nasional dari kemungkinan gangguan yang datang dari dalam maupun dari luar negeri.
Untuk mewujudkan geostrategis Indonesia bangsa Indonesia akhirnya dirumuskan oleh National Defense Republik Indonesia.
c. Pengembangan konsep geostrategi Indonesia
Konsep geo-strategis Indonesia pertama kali diangkat oleh presiden pada tanggal 10 Juni 1948 di Kotaraja. Sayangnya, ide ini kurang dikembangkan oleh pejabat bawahan, karena seperti yang kita semua tahu Homeland diduduki oleh Belanda pada akhir Desember 1948, sehingga kurang berpengaruh. Dan akhirnya, setelah pengakuan kemerdekaan dari 1.950 baris perkembangan politik dalam bentuk “Bangsa dan karakter dan bangunan” yang merupakan bentuk tidak langsung dari geostrategis Indonesia seperti pengembangan jiwa nasional.
Berikut adalah beberapa tahap awal pembentukan geostrategi Indonesia sampai sekarang :
1. Pada awalnya, geostrategis Indonesia yang diprakarsai oleh Perguruan Tinggi Angkatan Darat Staf dan Komando (SESKOAD) Bandung, Indonesia pada tahun 1962.
Konsep geo-strategis pentingnya terumus adalah penilaian terhadap strategi pembangunan lingkungan di wilayah Indonesia ditandai dengan komunis luas pengaruh.
Geostrategi Indonesia pada saat ditafsirkan sebagai strategi untuk mengembangkan dan membangun kapasitas kemampuan teritorial dan untuk menghadapi ancaman gerilyawan komunis di Indonesia.
2. Pada akhir 1965 Badan Keamanan Nasional mengembangkan konsep geostrategis Indonesia maju ke rumus berikut :
Bahwa geostrategis Indonesia harus menjadi strategi rancangan untuk mengembangkan stamina dan daya tahan tubuh, serta pengembangan kekuatan nasional untuk menghadapi dan menangkal ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan baik internal maupun eksternal.
Gagasan ini agak lebih progresif namun tetap terlihat sebagai konsep geo-strategis Indonesia di awal membangun kemampuan nasional sebagai faktor kekuatan pengangguh bahaya.
3. Sejak tahun 1972, Badan Keamanan Nasional terus melakukan studi tentang geostrategi Indonesia lebih sesuai dengan konstitusi Indonesia.
Dalam era konsepsi geo-strategis Indonesia dibatasi sebagai metode untuk mengembangkan potensi pertahanan nasional dalam menciptakan kesejahteraan menjaga kesinambungan dan integritas identitas nasional.
4. Mulai dari tahun 1974 geostrategi Indonesia ditegaskan dalam formulasi bentuk pertahanan nasional sebagai kondisi metode dan doktrin dalam pembangunan nasional.
d. Tujuan Geostrategis Indonesia
Berbagai konsep dasar dan pengembangan geostrategi Indonesia pada dasarnya bertujuan untuk :
1. Menyusun dan mengembangkan potensi kekuatan nasional berdasarkan aspek aspek ideologi, politik, sosial, budaya, dan bahkan alam.
Hal ini untuk keberadaan kehidupan dan upaya pelestarian Negara dan Bangsa dalam mewujudkan cita-cita proklamasi dan tujuan nasional.
2. Menunjang tugas utama pemerintah Indonesia :
  • Hukum dan ketertiban (law and order).
  • Peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran (welfare and prosperity).
  • Pelaksanaan pertahanan dan keamanan (defense and prosperity).
  • Realisasi keadilan hukum dan keadilan sosial (yuridical justice & social justice).
  • Ketersediaan dari orang kesempatan untuk mengekspresikan diri (freedom of the people).
Geostrategi Indonesia berasal dari kesadaran bahwa bangsa dan negara mengandung banyak memecah belah unsur-unsur yang dapat meledak setiap saat dan menyayat persatuan nasional.


Otonomi Daerah

|0 komentar



Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah, otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autos dan namos. Autos berarti sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang, sehingga dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah.
Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerah masing-masing.
Dasar Hukum
·   Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 18 Ayat 1-7, Pasal 18A ayat 1 dan 2 , Pasal 18B ayat 1 dan 2.
·    Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yg Berkeadilan, serta perimbangan keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka NKRI.
·    Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
·        UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
·      UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
·       UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah (Revisi UU No.32 Tahun 2004)
Tujuan
·         Peningkatan pelayanan masyarakat yang semakin baik.
·         Pengembangan kehidupan demokrasi.
·         Keadilan nasional.
·         Pemerataan wilayah daerah.
·    Pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
·        Mendorong pemberdayaaan masyarakat.
· Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.



Geopolitik

|0 komentar





Geopolitik berasal dari kata geo dan politik. Geo berarti bumi dan politik berasal dari bahasa Yunani “politeia”. Poli artinya kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri dan teia artinya urusan. Di Indonesia, Geopolitik disebut dengan wawasan nusantara.
Kedudukan Wawasan Nusantara
 1. Wawasan nusantara sebagai ajaran yang diyakini kebenarannya oleh masyarakat dalam mencapai dan mewujudkan tujuan nasional.
2.  Wawasan nusantara dalam paradigma nasional memliki lima spesifikasi 
Fungsi Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijakan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggaraan negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
 Tujuan Wawasan Nusantara
·         Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945
·    Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.
Kedudukan (status) Wawasan Nusantara
Kedudukan (status) wawasan nusantara adalah posisi, cara pandang, dan perilaku bangsa Indonesia mengenai dirinya yang kaya akan berbagai suku bangsa, agama, bahasa, dan kondisi lingkungan geografis yang berwujud negara kepulauan, berdasarkan pancasila dan UUD 1945. Secara hierarki, posisi atau status wawasan nusantara menempati urutan ketiga setelah UUD 1945. Urutan sistem kehidupan nasional Indonesia adalah:
1.  Pancasila sebagai filsafatideologi bangsa, dan dasar negara.
2. UUD 1945 sebagai konstitusi negara.
3. Wawasan nusantara sebagai geopolitik Indonesia.
4. Ketahanan nasional sebagai geostrategi bangsa dan negara Indonesia.
5. Politik dan strategi nasional sebagai kebijaksanaan dasar nasional dalam pembangunan nasional.
Bentuk Wawasan Nusantara
·         Wawasan nusantara sebagai landasan konsepsi ketahanan nasional
Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional berarti bahwa wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
·         Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan
Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai arti cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri serta lingkungannya selalu mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara mencakup:
1.    Perwujudan kepuluan nusantara sebagai satu kesatuan politik.
2.     Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi.
3. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial dan ekonomi.
4. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial dan politik.
5.  Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan dan keamanan.
·         Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara
Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara mempunyai arti pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
·         Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan
Wilayah nasional perlu ditentukan batasannya, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga. Batasan dan tantangan negara Republik Indonesia adalah:
·  Risalah sidang BPUPKI tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 tentang negara Republik Indonesia dari beberapa pendapat para pejuang nasional. 
·       Ordonantie (UU Belanda) 1939, yaitu penentuan lebar laut sepanjang 3 mil laut dengan cara menarik garis pangkal berdasarkan garis air pasang surut atau countour pulau/darat. Ketentuan ini membuat Indonesia bukan sebagai negara kesatuan, karena pada setiap wilayah laut terdapat laut bebas yang berada di luar wilayah yurisdiksi nasional.
·   Deklarasi Juanda, 13 Desember 1957 merupakan pengumuman pemerintah RI tentang wilayah perairan negara RI, yang isinya:
1.  Cara penarikan batas laut wilayah tidak lagi berdasarkan garis pasang surut (low water line), tetapi pada sistem penarikan garis lurus (straight base line) yang diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar dari pulau-pulau yang termasuk dalam wilayah RI.
2. Penentuan wilayah lebar laut dari 3 mil laut menjadi 12mil laut.
3. Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) sebagai rezim Hukum Internasional, di mana batasan nusantara 200 mil yang diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia. Dengan adanya Deklarasi Juanda, secara yuridis formal, Indonesia menjadi utuh dan tidak terpecah lagi.

加油!!